HukumPemerintah

Desa Kuta Ampel:Caruk Marut Program PTSL di Bumbui Pungli Pula!

mediaanakbangsa.id_ Karawang – Berawal dari keluhan masyarakat yang di sampaikan kepada  LSM ICON-RI salah lembaga yang aktif menyoroti dugaan tindak pidana pungli.

Dari laporan masyarakat berjumlah 9 orang yang ikut dalam program PTSL di Desa Kuta Ampel Kabupaten Karawang pada tahun kegiatan 2018 dan sampai hari ini belum kunjung selesai.

Menindak lanjuti laporan masyarakat, Ketua LSM ICON-RI Marojak langsung turun tangan sendiri ke kantor Desa Kuta Ampel namun saat di kantor Desa , Kepala Desa sedang tidak ada di tempat.

Informasi yang didapat dari salah satu pegai desa Abew, pemerintah saat ini adalah pejabat yang baru terbentuk,namun saat di tanya soal program PTSL Abew menjelaskan bahwa desa belum memiliki data yang ikut program PTSL,baik yang sudah selesai maupun yang masih proses.

Dari informasi yang didapat dari pegawai Desa , Marojak menilai bahwa program PTSL Desa Teluk Ampel Caruk maruk,dan di perparah adanya pembebanan biaya kepada masyarakat lebih dari ketetapan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap alias pungutan liar ( Pungli )..*Red