DaerahPemerintah

Gara-Gara Sertifikat Oknum Pegawai BPN Garut Di Laporkan ke Polisi, Dan Ini Tangapan Bupati Garut

Mediaanakbangsa.id._Garut.-Bupati Garut, Rudy Gunawan, setelah di konfirmasi mengenai adanya Oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang di laporkan ke pihak berwajib dengan adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga.

Menurut Bupati Rudy Gunawan, saya sangat mendukung sekali, palagi dalam hal ini, Pemkab Garut juga telah turut menjadi korban oleh ulah oknum BPN tersebut.saat di temui Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa 28 September 2021.

“Dengan langkah yang di lakukan warga pemilik lahan melalui pengacaranya yang memilih jalur hukum itu pantas dan wajar, untuk di laporkan ke pihak kepolisian.

Dikatakannya, dalam hal ini Pemkab Garut pun turut menjadi korban karena Pemkab telah membeli tanah yang telah bersertifikat di daerah tersebut.

“Ada beberapa nama warga yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik tanah dengan alasan dia memiliki akta jual beli (AJB) dari tanah tersebut, dengan pemilik lahan bernama Osa Santosa, tutur Rudy, yang tentunya merasa sangat heran karena ia pemilik sertifikat dari tanah yang bersengketa itu akan tetapi kalah oleh yang hanya memiliki AJB.

Rudy Gunawan, mengharap, sengketa lahan di wilayah Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler ini bisa secepatnya diselesaikan mengungkapkan, supaya jangan sampai berpengaruh terhadap kelancaran proses pembangunan Jalan Lingkar Cipanas.”ungkap Rudy

Lanjut Rudy, emasangan rabat beton di titik lahan yang menjadi sengketa terpaksa ditunda karena pihaknya harus menggunakan azaz menghormati orang yang mengaku juga sebagai pemilik lahan sampai keluar putusan dari pengadilan.

“Untuk itu kita menunggu, siapa sebenarnya yang berhak atas lahan itu kan pihak pengadilan dan kita menunggu hasil putusan pengadilan untuk melanjutkan pembangunan jalan tersebut,” ujarnya.

Menurut Bupati, sebagian dari lahan yang dibangun Jalan Lingkar Cipanas itu memang masuk dalam lahan yang saat ini disengketakan.

Selain dengan warga ada lahan yang bersengketa dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), yakni lahan yang dulunya dibeli Pemkab Garut dari Barman.” ujar Rudy

Bupati berharap sengketa lahan tersebut bisa segera diselesaikan agar seluruh permasalahan yang muncul saat ini bisa selesai, termasuk pelaksanaan pembangunan Jalan Lingkar Selatan.

Dan Rudy, mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum, tidak merasa benar sendiri apalagi sampai main hakim sendiri.”pungkasnya

Sementara itu Kepala BPN Garut, Nurus Solihin, menyampaikan permasalahan mengenai sengketa lahan saat ini, oknumnya sudah ditangani pihak Polda Jabar.

Nurus Solihin, menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jabar terkait permasalahan sengketa lahan tersebut. Kita akan ikuti saja prosesnya, begitupun ketika kita diminta memberikan data-data yang diperlukan oleh pihak Polda Jabar,” kata Nurus saat ditemui di Pamengkang Garut, Selasa 28 September 2021.

“Saat ini kasus sengketa lahan itu sudah memasuki proses penyidikan di Polda Jabar.

“Saya harap untuk mediasi sendiri untuk penyelesaiannya akan tetapi saat ini kasusnya sudah terlanjur ditangani Polda Jabar.

Lanjut Kepala BPN Nurus, terkait tudingan pemilik lahan yang menyebutkan sertifikat miliknya hilang di BPN dan kemudian ditemukan sudah ada di pihak ketiga yang menggadaikan, Nurus membantah hal i dan masalahnya saat ini sertifikat lahan yang dimaksud masih ada di Kantor BPN Garut untuk keperluan shifting karena lahan tersebut sudah dipecah-pecah.

Menurut Nurus, sertifikat tidah hilang masih ada di Kantor BPN, kan itu buat keperluan shifting. dan sertifikat itu pun sampai hari ini tak pernah digadaikan kepada siapa pun,”ucapnya.

Nurus, mengingatkan kepada semua apabila mau membuat AJB, harus melakukan dulu pengecekan, sebelum menjual sebagian tanahnya terlebih dahulu harus dan harus melakukan pemisahan di sertifikatnya agar ke depannya tak muncul permasalahan seperti kasus ini,” ungkapnya.**Tono