Umum

Semeraut Penyaluran BLT DD T 2020 Desa Pantai bakti Kecamatan Muara gembong Patut dipertanyakan

Medianakbangsa.id._Bekasi.= Dana Bantuan langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) diperuntukkan untuk warga desa yang terdampak covid-19 diharapkan tepat sasaran, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ada pendataan dan verifikasi dilapangan yang tidak sesuai, buruknya pendataan bantuan warga miskin di wilayah Desa Pantai bakti kecamatan Muara gembong Kabupaten Bekasi menjadi salah satu problem tersendiri. yang mengklaim telah mendata bantuan untuk warga miskin, justru terkesan amburadul.

Warga miskin yang benar-benar sangat membutuhkan bantuan tidak tersentuh, justru masyarakat yang tergolong ekonomi menengah malah mendapatkan bantuan tersebut.

muksin selaku Bendahara Desa Pantai bakti dan di dampingi oleh ketua BPD pantai bakti, dan operator desa Mengatakan anggaran BLT Dana desa mulai dari tahap 1. Rp.754,200,000 tahap 2. Rp.377, 100,000 dan tahap 3. Rp. 377, 100,000. Itu memang benar akan tetapi uwang tersebut sudah saya salurkan untuk COVID 19. Dari jumlah empat ratus sembilan belas KK. sudah tersalurkan semua tanpa ada kendala dengan nilai Rp.600.3X 300 3X dan 900 1X. Ucapnya.

Cukup jelas ini adalah bentuk atas dasar pengakuan dari Bendahara Desa Pantai bakti Kecamatan Muara gembong Kabupaten Bekasi yang disaksikan langsung oleh ketua BPD Desa Pantai bakti dan operator desa.

Berbeda apa yang dikatakan oleh nara sumber warga Dusun jogol. Yang mengatakan apa yang dikatakan oleh bendahara Desa Pantai bakti antara ucapanya dengan kenyataan itu sangat jauh berbeda. Contohnya saya sendiri hanya menerima bantuan COVID 19. Rp 600.2X Rp 300. 1X dan 900.1X. Kata Nara sumber yang berinisial B. Kepada mediaanakbangsa.id menjelaskan,

Sama halnya yang dikatakan Nara sumber warga Dusun bungin yang berinisial K. Memaparkan saya hanya menerima Rp. 600. 2X 300 1X. Dan sampai sekarang saya tidak pernah menerima lagi. Hal serupa dikatakan T. S. Dan T. saya hanya menerima 600. 2X 900 1X. Ini saya katakan benar adanya. Oleh karna itu kepada penegak hukum agar segera bertindak tegas dalam hal penyaluran BLT DD. Imbuhnya.

Padahal sangat jelas payung hukum refocusing Dana Desa ialah Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Harus tepat sasaran bukan malah sebaliknya.

anggaran tersebut difokuskan untuk dua hal, yakni untuk pencegahan penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).Sudah jelas Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2020 kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT Dana Desa.**Tinggun

Schlüsseldienst teufener südhalde st. Beiratssitzung des bürgerzentrum chorweiler – dirk bachhausen. Anreise villa afra.