Umum

Kasus 6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Kabareskrim Terbitkan SP3

Mediaanakbangsa.id._Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan penghentian perkara dugaan kekerasan yang dilakukan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI)

Keenamnya telah dinyatakan tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

“Ya nanti akan dihentikan,” kata Komjen Agus Andrianto, Kamis (4/3/2021).

Keenam anggota laskar FPI yang tewas itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Apa alasan Bareskrim Polri?

“Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia,” ucap Kabareskrim.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.**Red

11 dj rob t. Car accident lawyers in orange county specialize in personal injury law. 15 minute manifestation – manifest the life of your dreams.