Umum

Kebebasan Berekspresi Hanya untuk Warga Sipil Tidak Bagi Polisi Istri dan Anaknya

mediaanakbangsa.id._ Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi hanya boleh untuk warga sipil.

Sementara bagi anggota polisi, kata Listyo Sigit, kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak berlaku.

Hal itu termasuk juga untuk istri dan anak-anak dari anggota polisi tersebut.

Karena itu, Kapolri meminta kepada seluruh jajarannya beserta keluarganya untuk bisa disiplin dan menaati aturan yang berlaku.

Listyo Sigit menjelaskan, seluruh keluarga besar Polri memiliki aturan dan disiplin yang berbeda dengan masyarakat sipil, sehingga harus taat dan tunduk dengan aturan tersebut.

Dengan demikian, bisa menjadi kedisiplinan nasional sebagaimana arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Itulah yang membedakan TNI/Polri dan masyarakat sipil,” kata Kapolri Listyo Sigit ketika membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2022 di Gedung Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Listyo Sigit menekankan bahwa kedisiplinan tersebut perlu ditanamkan di dalam diri setiap personel kepolisian**red

Schützenbruderschaft erhält förderung - st.