Hukum

Wakil Jaksa Agung Lantik Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara dan Inspektur I pada JAM Was

Mediaanakbangsa.id._Jakarta.- Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi melantik dan memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Idianto dan Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Yunan Harjaka, bertempat di Aula Menara Kartika Adhykasa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Dalam Amanat Jaksa Agung RI yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan Rotasi alih jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi, sekaligus penyegaran personil dan organisasi. Upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap, guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.

Dikatakan Wakil Jaksa Agung,  selain itu, penting untuk dipahami bahwa sebagai bagian dari pengembangan organisasi, maka pergantian jabatan ini pun merupakan upaya yang tidak terpisahkan untuk mewujudkan visi dan misi besar sebagai institusi penegak hukum yang terus senantiasa dapat diandalkan.

Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan dalam rangka memajukan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan, kepada saudara-saudara saya memberikan beberapa penekanan tugas sebagai berikut:

Kepada Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara

Mendasarkan pada pemahaman bahwa terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas batas negara, oleh karena itu pemberantasannya tidak dapat lagi dibatasi dalam lingkup yurisdiksi nasional saja. Untuk itu, saya minta kepada saudara untuk menyiapkan perumusan kebijakan teknis yang mampu mengoptimalkan sinergitas kerja sama yang koordinatif antar penegak hukum maupun dengan pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional, serta laksanakan pengendalian penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara secara optimal, terukur, obyektif, proporsional, dan profesional.

Kepada Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan

Dalam rangka memastikan terselenggaranya kegiatan pengamanan dan pendampingan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang benar, profesional, dan akuntabel oleh jajaran Kejaksaan, saya minta kepada saudara untuk menyiapkan penyusunan kebijakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud. Selain itu, lakukan upaya yang mampu meningkatkan mutu pengendalian dan pengawasan atas program kerja yang sedang dilaksanakan, sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat diatasi dan dicegah.**Red