DaerahPemerintah

Warga Protes Pelaksanaan Pembangunan Pamsimas di Tanjungtiga

Mediaanakbangsa.id_SUBANG 3/11/2020 Di Desa Tanjungtiga,Kecamatan Blanakan,Kabupaten Subang,terdapat Proyek Pembangunan pengembangan jaringan perpipaan yang sedang dilaksanakan oleh CV Suhu Mandiri Subang.

Proyek tersebut dibangun diatas lahan milik Sdr.Abdurohim,salah satu warga Dusun Sukatani RT 03 RW 05 Desa Tanjungtiga,Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang,dengan nilai Kontrak sebesar Rp.469.000.000,yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Provinsi Jawabarat.

Pelaksanaan Pembangunan Pengembangan Jaringan Perpipaan tersebut telah mendapat Protes dari warga yang ada di sekitar lokasi Pembangunan,karena warga telah menilai dalam pelaksanaannya terdapat ketimpangan atau kejanggalan,seperti tidak adanya Akta Hibah atas status tanah yang digunakan dan lokasi Pembangunan yang berbeda dengan yang telah di tentukan.

” Saya dan beberapa warga protes sekaligus menolak adanya pembangunan ini,karena pembangunan ini seharusnya dilaksanakan di Dusun Sukatani RT 02 RW 05 tapi malah dikerjakan di Dusun Sukanti RT 03 RW 05,malah pekerjaan sudah dimulai,padahal status Tanahnya belum di hibahkan ” Beber salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Hari Senin tanggal 03 November 2020 Pemdes Tanjung Tiga bersama Warga dengan dihadiri oleh Pemborong,Pengawas Pembangunan dan pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut telah mengadakan musyawarah.

Namun,dalam musyawarah tersebut Warga tetap menolak,pasalnya Sdr.Abdurohim bersedia menghibahkan lahannya dan bersedia membuat Akta Hibah,dianggap tidak memenuhi rasa Keadilan,karena Sdr.Abdurohim bersedia menghibahkan lahannya dengan meminta syarat,pengelolaan Pamsimas dikelola oleh dirinya,anaknya dan kerabatnya,tanpa melibatkan warga lainnya,

” Saya dan warga tetap menolak hasil musyawarah tersebut,karena keputusannya hanya sefihak,dan ada semacam tukar guling Akta Hibah dengan Tugas Pengelola oleh Sdr.Abdurohim yang bertindak sebagai Ketua, Sekretaris anaknya dan Bendaharanya adalah Keponakannya,lebih baik di pindahkan lagi saja ke lahan semula di RT 02 atau di lahan warga lainnya ” Pungkas Warga tersebut kepada awak media.

Ditempat terpisah Ketua DPW LSM PPK BHINEKA Kabupaten Subang Sunarto Amrullah alias Kang Buron menyampaikan kepada awak media.

” Melihat kenyataan seperti ini kami sebagai sosial kontrol merasa prihatin terhadap kinerja Dinas terkait,Pelaksana dan Pengawas Pembangunan,padahal jauh-jauh hari sebelum pembangunan dilaksankan,sudah melalui proses yang panjang,dari mulai perencanaan, proses lelang,hingga petunjuk Teknis,dan petunjuk pelaksanaan sudah di susun sedemikian rupa,sehingga hasilnya akan maksimal dan berkwilatas,bukan malah semrawut seperti ini ”
Ungkap Buron,sapaan akrab Ketua DPW LSM PPK BHINEKA Kabupaten Subang.

” Empat hari yang lalu,kami sebagai DPW LSM PPK BHINEKA Kabupaten Subang,telah menyampaikan surat Konfirmasi atau Klarifikasi kepada Pemborong dan pengawas Pembangunan terkait adanya beberapa kejanggalan dalam Pelaksanaannya yang kami temukan,namun surat kami belum ada Jawaban,dan kami akan terus memantau atau mengawasi Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan ini sampai tuntas ” 3/11/2020 ungkas Kang Buron.**Red

Once you have all the required documents, you can start the passport application process.