DaerahHukum

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Berhasil Amankan Buronan Atas Nama Terpidana Evi Noviana Di Kawasan Kemakmuran Kota Bekasi

JABAR,-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana EVI NOVIANA di rumahnya  Jl. Kemakmuran III No. 58 RT. 004 RW. 005 Kota Bekasi Jawa Barat ;

Identitas lengkap Terpidana antara lain Nama lengkap EVI NOVIANA, Lahir di Bandung, Umur 48 tahun, Tanggal lahir 06 Juni 1973, Jenis Kelamin  Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat / Tempat Tinggal di Jl. Kalaka 3 No. 10 Rt. 13 Rw.07 Serang Cikarang Selatan Bekasi Jawa Barat, Agama Islam dan Pekerjaan Swasta ;

Terpidana EVI NOVIANA sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Multimedia Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007 dengan kasus posisi sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Regina Dwiki Utama sebagai pemenang lelang pengadaan alat alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 403.065.546,- dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan tidak semua pekerjaan diselesaikan oleh Terdakwa, namun pekerjaan Terdakwa dinyatakan selesai 100% oleh HM. Ali Sjahbana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 89.440.500,-

 

Setelah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, Terdakwa dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidiair 2 (dua) bulan kurungan sampai kemudian Terdakwa melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan upaya hukum kasasi Terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung RI. sesuai putusan Nomor : 1100 K/ Pid.Sus/2010 tanggal 24 November 2010. Dimana dengan

adanya putusan Mahkamah Agung RI. tersebut maka perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat segera melaksanakan putusan tersebut, namun ketika Terpidana EVI NOVIANA (yang berstatus tahanan kota) dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya Terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian Terpidana EVI NOVIANA dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan Buronan ;

Setelah buron kurang lebih 10 (sepuluh) tahun Tim Tabur Kejaksaan RI mulai mengendus keberadaan Terpidana di wilayah Bekasi dan setelah dapat dipastikan keberadaannya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penangkapan tanpa perlawanan hari Kamis (01/10/2020) sekira pukul 18.20 WIB dan langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan cara memasukan Terpidana EVI NOVIANA ke dalam  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur ;

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kali ini, merupakan buronan ke – 85 di  tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.*Red

Homepage of dj rob t. Law of attraction – manifestation miracle. Wing chun em niterói rj | nº1 em aulas de kung fu em niteroi.