Hukum

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Menangkap DPO An. Ir. Joko Susilo

mediaanakbangsa.id,-Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang terpidana atas nama Ir. JOKO SUSILO, Tempat Lahir Jambi, Umur/Tanggal Lahir 53 Tahun/04 September 1967, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia. Pada Hari Selasa (01/09/2020) di tempat tinggalnya di Jalan  Pattimura No. 36 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi Provinsi Jambi.

Ir. Joko Susilo (mantan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sarolangun / Mantan Ketua KPN-Pemkasa) merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pejualan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon Provinsi Jambi Tahun 2005 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12, 9 milyar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1662 K/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019 Terpidana Ir. Joko Susilo diputus yang  amarnya menyatakan Terdakwa Ir. Joko Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai “Korupsi Secara Bersama-Sama”. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00.-.

Sementara terhadap kedua Terdakwa lainnya (H. Madel dan Ferry Nursanti) masih dalam tahap upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung RI.

Hal ini merupakan pelaku kejahatan Ke-60 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana hingga saat ini 01 September 2020 yg berhasil diamankan dan sejak program Tabur diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 433 orang yg berhasil diamnkan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah. “Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi Pelaku Kejahatan”.*Red

By steve atkinson the san francisco 49ers should trade for mac jones especially if they lose the super bowl. 10 dj rob t. Kalamazoo wedding venue loft 310 prevails with unanimous jury verdict.