Hukum

DPC KOMPAK SUBANG bersama Warga Laporkan Pengurus Koperasi Jawara ke Polres Subang

Media Anak Bangsa,_SUBANG,BLANAKAN 23/08/2019
Berawal dari Pengaduan warga Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Kepada DPC LSM KOMPAK SUBANG,bahwa Koordinator Koperasi Jawara Desa Blanakan dan Koordinator Koperasi Jawara Kecamatan Blanakan telah mengajak Warga untuk menjadi Anggota Koperasi jawara dengan syarat setiap Calon anggota Koperasi Jawara di haruskan mengeluarkan uang sebesar Rp. 250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) yang di gunakan untuk Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) untuk Simpanan Wajib Sebesar Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dan untuk Administrasi sebesar Rp.50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ),setelah itu setiap Calon Anggota yang sudah melunasi persyaratan tersebut dijanjikan oleh para Koordinator Koperasi Jawara mendapatkan pinjaman perorang sebesar Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ),yang pembayarannya dilakukan setiap bulan dengan cara menabung sebesar Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) tanpa bunga.

Perekrutan Anggota Koperasi Jawara di Desa Blanakan dilakukan sejak bulan Desember 2018,dan Pinjaman akan di berikan kepada Anggota yang sudah memenuhi Persyaratan akan dicairkan pada bulan Januari dan Februari 2019,namun hingga memasuki bulan April 2019,Pinjaman yang dijanjikan tidak kunjung ada realisasi,dan tidak ada kejelasan,padahal warga yang masuk sebagai anggota Koperasi jawara sebagian besar sudah melunasi Simpanan pokok dan simpana wajib serta uang administrasi sesuai yang diminta oleh Koordinator Koperasi Jawara.

Dengan Adanya pengaduan dari Warga atau anggota Koperasi Jawara tersebut,DPC LSM KOMPAK SUBANG membentuk Tim Investigasi untuk mencari Data dan fakta,dan di Kecamatan Blanakan telah ditemukan ada 1.300 orang yang masuk menjadi Anggota Koperasi Jawara,semuanya sudah menyerahkan uang Kepada Koordinator Koperasi Jawara dengan jumlah yang berpariatif antara Rp 50.000 hingga Rp.250.000 perorang,dan kebanyakan sudah lunas.

DPC KOMPAK SUBANG tidak menemukan Gedung atau Kantor Koperasi Jawara,karena Tempat yang dijadikan Kantor yang beralamat di Cilameri sudah di tutup,karena tempat itu dapat sewa dari Warga Cilameri dan menunggak sewaan selama dua bulan.
” Kami membentuk Tim Investigasi untuk mencari Data dan fakta,dan kami menemukan Anggota Koperasi jawara di Kabupaten Subang sebanyak kurang lebih ada 3.600 orang Anggota,di Kecamatan Blanakan berjumlah 1.300 orang Anggota,Kantornya tidak kami Temukan,karena sudah ditutup oleh pemiliknya,sebab tempat itu dapat sewa dari warga Cilameri dan menunggak sewa selama dua bulan ” ungkap Ketua DPC LSM KOMPAK SUBANG Sunarto Amrullah yang biasa disapa Kang Buron.

Berikutnya Kang Buron selaku Ketua DPC LSM KOMPAK SUBANG melakukan Upaya mediasi dengan para Koordinator dan Pengurus Koperasi Jawara yang ada di Kecamatan Blanakan.Hal itu dilakukan dengan waktu dan proses yang panjang dari bulan Januari 2019 hingga bulan Agustus 2019 Anggota Koperasi hanya diberikan janji- janji manis,tidak ada satupun janji yang di penuhi oleh Para Pengurus Koperasi Jawara.

Terakhir DPC LSM KOMPAK SUBANG ( 13 Juli 2019 )telah mengundang Pengurus Koperasi yang di hadiri oleh sdr.Yanto dari Desa Muara Kecamatan Blanakan,dan Koordinator Koperasi Jawara Desa Blanakan yang diwakili oleh sdr.Darsa alias Blengep,serta Warga Desa Blanakan yang mengadukan kepada Kompak Subang,dan dalam pertemuan itu Sdr.YANTO telah menjanjikan Kepada anggota Koperasi Jawara yang mengadukan kepada KOMPAK, bahwa Pengurus Koperasi Jawara akan mengembalikan uang yang sudah masuk pada Koordinator Koperasi Jawara tanggal 15 Agustus 2019,dan bila tidak terbukti,Sdr.Yanto bersedia di tuntut secara Hukum bahkan pernyataannya siap di tuangkan dalam Bentuk Pernyataan Tertulis.

” Dalam pertemuan tanggal 13 Juli 2019 Sdr.Yanto yang mengaku sebagai Ketua Bidang Perikanan menjanjikan akan menyelesaikan atau mengembalikan uang Anggota yang mengadukan kepada Kompak pada tanggal

15 Agustus 2019,dan dia juga bersedia janjinya untuk dituangkan dalam bentuk Pernyataan,bahkan jika pada waktunya tidak terbukti dia siap di proses sesuai hukum yang berlaku,namun saya aneh pada Sdr.Darsa alias Blengep yang tidak mengakui bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari warga,padahal jelas-jelas seluruh warga yang hadir mengatakan,bahwa Sdr.Blengep yang menerima uangnya,malah saat itu warga juga marah Kepada Sdr.Blengep karena Sdr.Blengep telah membantah kalau dirinya tidak pernah menerima uang,dengan alasan tidak ada tanda bukti atau Kwitansinya,anehnya lagi sehari setelah di buat Pernyataan dan di sodorkan untuk di tanda tangani, Sdr.Yanto menolak untuk menandatangi Surat pernyataan yang sudah dibuat sesuai Kesepakatan dalam Musyawarah tersebut,dengan alasan dirinya tidak boleh menandatangi surat Pernyataan oleh Ketuanya,karena Sdr.Yanto bukan sebagai Pengurus Koperasi ” Ungkap Kang Buron Kepada Media Anak Bangsa.

Pada tanggal 18 Agustus 2019 Ketua DPC LSM KOMPAK SUBANG Bersama Perwakilan Anggota Koperasi Jawara membuat dan menyerahkan surat Laporan Kepada Kapolres Subang,dengan delik aduan dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan oleh Pengurus Koperasi Jawara terhadap Warga atau anggota Koperasi Jawara yang ada di Desa Blanakan.

” Karena tidak ada itikad baik dari Koordinator dan Pengurus Jawara, janjinya juga di ingkari terus,maka saya dan Anggota Koperasi Jawara Desa Blanakan Melaporkannya ke polres Subang,dan saya berharap Bapak Kapolres Cq Kasat Reskrim dapat memproses mereka sesuai ketentuan Hukum dan menuntut mereka dengan seadil-adilnya “Pungkas Ketua DPC LSM KOMPAK SUBANG./Kang Boeron / Alex

Wilson welcome back fans of the los angeles lakers and golden state warriors. Homepage of dj rob t. Surviving the storm : how small businesses navigate through covid’s impact.