HukumPemerintah

PEKERJAAN TURAP DESA SUMBERURIP TABRAK RAB DI PERTANYAKAN

BEKASI,_mediaanakbansa.id  -Saptu 11/01./2020. Tidak ada keterbukaan dan transfaransi dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek pemerintah  sepertinya sudah menjamur,  banyak oknum yang sengaja tidak mau memasang papan proyek karena khawatir kecuranganya di ketahui oleh public. Seperti RAB dan  anggaran belanjakan dalam kegiatan proyek turap desa sumberurip  berlokasi Di dusun apud, Rt 05/03. Desa sumberurip kecamatan pebayuran Kabupaten Bekas

Panjang  tidak jelas begitu pula ketinggian, Sehungga masnyarakat tidak  bisa menghitung  volume yang dikerjakan. dikarenakan tidak adanya informasi Kegiatan ( Papan Proyek ). Perkerjaan tersebut Terlihat amburadul mulai dari pemasangan batu kali yang terkesan asal jadi.

Menurut keterangan warga Dusun apud Rt. 05/03. yang tidak mau disebutkan namanya, ketika di mintai keteranganya oleh awak media mengatakan seputar pekerjaan proyek turap diketahui kegiatan tersebut  memakai anggaran dana desa DD, warga juga menambahkan “saya baru kali ini melihat pemasangan batu seperti itu, dasar bawahnya tidak memakai adukan pasir pedahal posisi dasar bawahnya kering tidak ada air, coba saja lihat, apakah nanti menyerap Adukan pasir mestinya untuk pengerasan batu ampar bawah kenapa di pasangkan pembuatan turap cetusnya”

Masih dikatakan warga Dusun apud, yang juga tidak  mau disebut namanya, ketika kita mengerjakan pekerjaan apapun itu bentuknya yang bersunber dari   anggaran Negara, yah harus di sesuaikan dengan aturan yang ada dalam hal ini yang tentunya jangan melenceng dari aturan yang sudah di tentukan alias harus terbuka dan saya katakan ini harus ada papanisasi. Dan papan inpormasih ini harus ada pak..? karna anggaran yang di pakai untuk membangun ini kan bukan uwang pribadi, kalau memang yang dipakai untuk membangun ini uwang pribadi sih sah-sah saja pak, ini kan memakai anggaran Negara, paling tidak yang namanya pejabat dalam hal ini kades yang tentunya harus tau apa arti KIP, keterbukaan inpormasih public harus,  dan UU KIP  itu sudah lama diterapkan oleh pemerintah yang saya ga habis pikir, apakah pemerintah Desa ini tidak tau atau memang pura-pura ga tau, cetusnya. ***Tinggun.