DaerahHukumPolri

Polsek Patumbak Tangkap Seorang Pria Kurir Shabu Asal Aceh

MEDAN,-Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan menangkap seorang pria kurir narkotika jenis shabu-shabu asal Provinsi Aceh. Adapun tersangka dimaksud bernama, Nasrulah (42) warga Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Dari tersangka, polisi mengamankan empat paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 406,83 gram, dua handphone dan tas ransel. “Tersangka diamankan di Jalan Sisinga KM 7,5 Kecamatan Medan Amplas tepatnya di depan Showroom mobil Isuzu pada Selasa, 18 agustus 2020 sekira pukuln17.30 WIB,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (21/9/2020).

Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa penangkapan tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki mencurigakan yang berasal dari Aceh diduga sedang membawa narkoba jenis shabu-shabu. Kemudian sambung Kapolsek, Team dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja SH melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang disebutkan. Ternyata benar ada seorang laki-laki membawa tas ransel dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jalan Sisingamangaraja KM 7,5  tepatnya di depan Showroom Isuzu. Kemudian Team melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaannya dan ternyata benar bahwa di dalam tas ransel milik tersangka ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 406,83 gram.

“Pelaku mengakui shabu tersebut dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp20.000.000 atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur,” ujar Kompol Arfin. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke komando guna proses selanjutnya. “Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kompol Arfin Fahreza SIK MH.*GT

Schlüsseldienst krontal st. Gallen festpreis schlüsseldienst.