DaerahHukum

Mantan Dirut PDAM Karawang dan Anak Buahnya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

BANDUNG,-Mantan Pjs Dirut PDAM Kabupaten Karawang Yogie Patriana dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh jaksa Kejati Jabar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/9/2020).

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, membayar pidana denda 500 juta subsidair kurungan enam bulan,” ujar jaksa Wahyu Sudrajat.

Jaksa berpendapat Yogie bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sidang tuntutan digelar secara teleconference.

Dua terdakwa lainnya, Direktur PT Darma Premandala Didi Permadi dituntut bersalah karena korupsi dan meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, denda Rp 500 juta, subsidair kurungan enam bulan.

Kemudian terdakwa Jumali ST sebagai pejabat pembuat komitmen dituntut tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 500juta, subsidair kurungan enam bulan.

Dalam kasusini, kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar dan harus dikembalikan oleh Didi serta Jumali. Jika tidak, kurungan penjara empat tahun.

ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan jabatan yang diembannya sehingga merugikan negara.

Perbuatan itu dilakukan saat PDAM Karawang punya sisa anggaran sisa investasi pada 2015 senilai Rp 19,2 miliar yang belum terpakai. Yogie Priatna, selaku pengguna anggaran, karena ada dana tak terpakai, meminta justifikasi teknis.

“Justifikasi teknis itu sebagai dasar untuk lelang kegiatan peningkatan kapasitas dan optimaliasi instalasi pengolahan air (IPA) PDAM Karawang dengan anggaran Rp 5,4 miliar,” ujar Wahyu. Lelang kegiatan itu dimenangkan oleh PT Darma Premandala dengan masa kerja 90 hari dan kontrak Rp 4,95 miliar.

Dewan pengawas PDAM Karawang kemudian meminta BPKP Jabar mengaudit proyek tersebut. “Hasil audit meminta lelang itu dihentikan karena tidak punya nilai ekonomis pekerjaan.

Namun, permintaan itu oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengguna anggaran diabaikan.*Red

Schlüsseldienst heiligkreuz st. Ihr dirk bachhausen. Sebastianus & afra köln 2012 e.