Hukum

Buronan Terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Departemen Kesehatan RI Berhasil Ditangkap

JAKARTA,-Kamis, 24 September 2020 kemarin, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Drg. MAYA LAKSMINI di sebuah rumah Jl. Pulo Indah Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan ;

Identitas lengkap Terpidana antara lain Nama lengkap Drg. Hj. MAYA LAKSMINI, Lahir di Jakarta, Umur 55 tahun, Tanggal lahir 15 April 1957, Jenis Kelamin  Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat / Tempat Tinggal di Tebet Timur Dalam III/22 Rt.06 Rw.03 Tebet Timur Jakarta Selatan, Agama Islam dan Pekerjaan Pensiunan PNS Departemen Kesehatan ;

Terpidana Drg. MAYA LAKSMINI sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif pada Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2006 dengan kasus posisi sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Departemen Kesehatan RI. Tahun Anggaran 2006 dalam melaksanakan kegiatan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang Dan Jasa pada Bulan Juli s/d agustus 2006 diantaranya tanggal 09 s/d 13 Juli 2006, 24 s/d 28 Juli 2006 telah melaksanakan Diklat Sertifikasi di Surabaya di Hotel Hyaat yang diikuti oleh pejabat eselon III dan IV, PPK, Bendahara, Penitian Pengadaan barang dan Jasa, Para Direktur Rumah sakit dan Dinas Kesehatan se-Indonesia ;
  • Bahwa berdasarkan DIPA TA. 2006 kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis dianggarkan sebesar Rp.1.289.960.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian setelah dilakukan rapat bersama sama dengan Saksi KHRISNAJAYA selaku Inspektur Jenderal membahas mengenai biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang Dan Jasa yang akan dilakukan untuk 5 angkatan dan tiap-tiap angkatan diikuti oleh 100 orang peserta, maka dilakukan REVISI terhadap DIPA tersebut menjadi Rp.2.562.750.000,- (dua milyar lima ratus enampuluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu) dengan Sub Kegiatan Belanja Perjalanan Biasa tanggal 27 Juni 2006 penambahan tersebut dilakukan dengan melakukan pengeluaran kegiatan Penyelenggaraan Pemeriksaan dan Pengawasan yang semula Rp.18.900.550.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 14.218.050.000,- (empat belas milyar dua ratus delapan belas juta lima puluh ribu rupiah), namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan selama 9 (sembilan) hari tapi dikurangi menjadi 5 (lima) hari dan uang hasil pengurangan kegiatan pelatihan tersebut digunakan untuk kegiatan diluar kedinasan yang tidak dianggarkan dalam DIPA Itjen Depkes.
  • Terdakwa Drg. MAYA LAKSMINI selaku PPK juga telah menandatangani surat persetujuan bayar untuk perjalanan dinas ke luar kota tahun anggaran 2006 yang dilakukan oleh auditor dan staf TU Itjen Depkes RI, mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang perjalanan dinas ganda dan akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.185.485.800,- (satu milyar seratus delapan puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah).

Setelah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Terpidana masih melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sampai kemudian diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI. sesuai putusan Nomor : 918 K/ Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015, yang amarnya berbunyi :

  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : Drg. MAYA LAKSMINI tersebut;
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 55/PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal 28 November 2012 sekedar mengenai amar putusan tentang kualifikasi tindak pidana, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan denda sehingga berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa drg. MAYA LAKSMINI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”;
  2. Menghukum Terdakwa oleh Karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
  3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  5. Menetapkan barang bukti berupa Nomor : 1 s/d 70 dipergunakan dalam perkara lain atasnama Drg. Hendro Harry Tjahyono dan Hasyim, S.Sos.
  1. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 918 K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015 maka perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera melaksanakan putusan tersebut, namun ketika Terpidana Drg. MAYA LAKSMINI (yang berstatus tahanan kota) dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya Terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian Terpidana Drg. MAYA LAKSMINI dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan Buronan ;

Setelah buron kurang lebih 5 (lima) tahun Tim Tabur Kejaksaan RI mulai mengendus keberadaan Terpidana Drg. MAYA LAKSMINI di wilayah Jakarta dan setelah dapat dipastikan keberadaannya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan tanpa perlawanan hari Kamis (24/09/2020) sekira pukul 13.20 WIB dan langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print- 1103/M.1.14/Fu.1/09/2020 tanggal 22 September 2020 dengan cara memasukan Terpidana Drg. MAYA LAKSMINI ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.*Red

The ebook and the audio tracks allow users to concentrate fully on multiple chakras. 5 dj rob t. An experienced tacoma motorcycle accident lawyer can help you through this difficult time.