HukumPolri

Polri Tindak 18 Kasus Terkait Penyimpangan Produksi dan Distribusi APD

mediaanakbangsa.id JAKARTA, -Polri berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan dalam produksi dan penyaluran alat pengaman diri (APD) di seluruh Indonesia selama wabah virus corona.

Pengungkapan 18 kasus terdiri dari menaikkan harga, menimbun, menghalangi, serta menghambat jalur distribusi alat kesehatan dan produksi. Selain itu mengedarkan APD dan hand sanitizer serta alat lainnya yang tidak sesuai dengan standar dan tanpa izin edar.

“Dari 18 kasus ini, terdapat 33 tersangka dan 2 di antaranya sudah dilakukan penahanan,” tegas Kombes Pol. Asep Adi Saputra di Kantor BNPB, Kamis (09/04/20).

Para tersangka disangkakan dengan 2 undang-undang. Pertama UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan. Bagi pelanggar Pasal 29 dan 107 UU Perdagangan itu diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 miliar.

Kedua, para tersangka disangkakan para UU Nomor 36 perihal kesehatan. Untuk pelanggaran pasal 98 dan 196
ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.*Red

Homepage of dj rob t. By : billy lewis the new york yankees had a great come from behind win against the new york mets tuesday night.