DaerahHukum

Tim Gabungan Intelijen Kejari Cilacap bersama Kejari Sleman dan Kejati Jateng Tangkap DPO Paulus Adriyanto

CILACAP.- Intelijen Kejaksaan Negeri  (Kejari) Cilacap bersama Kejaksaan Negeri  (Kejari) Sleman dibantu Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap Buronan DPO tindak pidana korupsi, Paulus Adriyanto (49), Senin (04/8/2020). Tersangka ditangkap pada pukul 16.00 WIB di rumah kontrakannya di Desa Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (05/08/2020).

Dikatakan Kapuspenkum, tersangka  Adriyanto selaku Senior Supervisor Marine Administration yg berdasarkan mandat saksi Rukijat selaku User (Manager Marine) memiliki kewenangan mencairkan/mengambil dana Cash Card dari ATM/Bank untuk pembayaran Jasa Pelabuhan yang salah satunya membayar tagihan PNBP operasional kapal di wilayah Pertamina RU-IV Cilacap dan telah mengambil uang muka kerja untuk pembayaran PNBP melalui Cash Card tersebut mulai 30 April 2018 s/d 30 Juni 2018 sebanyak 20 (dua puluh) kali.

Kapuspenkum menjelaskan, bahwa anggaran Service & Material Related yang dikelola Fungsi Marine Pertamina RU-IV Cilacap adalah Rp. 24.206.078.786,- (dua puluh empat milyar dua ratus enam juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah). Dimana setelah selesai kegiatan/periode, tersangka Paulus Andriyanto  berkewajiban untuk membuat pertanggung-jawaban sebagaimana TKO No:B-001/F30400/2016-S9 agar Cash Card yang memiliki limit Rp 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) perbulan dapat diisikan dan digunakan kembali.

Lebih lanjut dikatakannya, pada tanggal 18 Mei 2018, 25 Mei 2018 dan 29 Juni 2018 karena belum ada pertanggungjawaban, saksi M. Fitrawan selaku Manager Finance memberikan reminder berupa email kepada user Cash Card yaitu saksi Rukijat selaku Manager Marine dan bawahannya yaitu tersangka Paulus Andriyanto  untuk segera membuat pertanggung-jawaban, namun tidak mendapat tanggapan. Lalu 28 Juni 2018, berdasarkan informasi dari saksi Hendra Setiawan (Pjs Marine Manager) barulah diketahui terjadi Outstanding PNBP kepada KSOP sebesar 1,2 miliar dan diinformasikan bahwa tersangka Paulus Andriyanto  sudah tidak lagi masuk kerja sejak tanggal 19 Juni 2018. Atas informasi tersebut saksi M. Fitrawan selaku Manager Finance menindak lanjuti dgn bersurat ke BRI dan Cash Disbursment agar Cash Card yang dipegang tersangka Paulus Andriyanto  dilakukan blokir.

“Perhitungan saksi Satrio selaku Asisten Manager Finance total uang muka yang diambil oleh tersangka Paulus Andriyanto  dan belum dipertanggung-jawabkan sebesar Rp. 4.368.986.104,- (empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu seratus empat rupiah),” terangnya.

“Paulus Adriyanto dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 18 Ayat (1)UU RI no 31 sebagaimana telah diubah  dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor,” tegas Kapuspenkum .

Dijelaskan Kapuspenkum, setelah penangkapan, yang bersangkutan menjalani rapid test dan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kab. cilacap hasilnya non reaktif dan dinyatakan sehat, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan dilanjutkan setelah didampingi penasehat hukum.

“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan  di rutan kelas II Cilacap (berdasarkan sprint han nomor : print : 48/M.3.17/Fd.1/08/2020) dan dilakukan penahanan ditingkat penyidikan selama 20 hari terhitung hari ini tgl 4 agustus 2020,” kata Kapuspenkum.*Red

Schlüsseldienst bruggen st. Aktionskunst : bundesverfassungsgericht beschäftigt sich mit adbusting – dirk bachhausen. Sebastianus & afra köln 2012 e.