DaerahHukum

Pembanguan Tower PT PROTELINDO,Diduga Belum Dapat Ijin Pemilik Lahan

BEKASI.- Tower PT protelindo  menuai masalah, terutama masalah ijin lahan dan terkait konpensasi yang tak jelas arahnya. Seperti halnya yang terjadi di dusun tanjung nuhun Rt.01/01. Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi, pembangunan tower atau BTS milik PT protelindo menjadi sorotan publik. pasalnya pembangunan milik PT Protelindo diduga sebelumnya tanpa menkroscek yang sebenarnya terkait lahan tanah garapan 44a.

Pembangunan menara seluler yang di kerjakan oleh PT protalindo di dusun tanjung nuhun (Rt.01/01)Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi diduga sebelumnya belum mendapatkan ijin dari pemiliknya.

7/7/2020 UJANG ,SE. warga dusun jamantri dua Rt.11/04. Desa Sabajaya Kecamatan Tirta jaya Kabupaten Karawang  ketika dimintai keterangnya kepada mediaanakbangsa.id. menjelaskan bahwa pembangunan menara seluler yang ada didusun tanjung nuhun  adalah hak garapanya dan boleh beli oper alih garapan dari saudari Martini alias carini dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada.Tanah tersebut di oper alih Pada tahun 2006 dan pada saat itu saya percayakan untuk  mengurus administrasi nya kepada ahyar namun kepercayaan yang saya berikan telah dihianati.ungkap UJANG SE.

Sebelumya, MARTINI alias CARTINI 43.tahun anak dari Alm margita si pemilik pertama garapan tanah perhutani petak 44a. yang berlokasi di dusun tanjung nuhun desa pantai sederhan Rt.01/01. kepada mediaanakbangsa.id sudah menjelaskan Bahwa tanah tersebut di operalih kepada Saudara Ujang SE.

Diwaktu yang bersamaan  MARTINI alias CARTINI juga membuat surat pernyataan bahwa prihal terkait tanah garapan petak 44a. yang beralamat dusun tanjung nuhun Rt 01/01 desa pantai sederhana kecamatan muaragembong kabupaten bekasi jawa barat Bahwa  telah mengoperalih tanah garapan  ke pada Ujang.SE dan terkait dokumen apapun dirinya tidak pernah mendandatangi terkecuali surat pernyataan operalih tanah garapan tersebut dengan bapak ujang.SE .

Terkait adanya pihak lain ,MARTINI alias CARTINI juga menjelaskan bahwa dia siap menjadi saksi baik di sepan hukum maupun disepan instansi pemerintahan dan Swasta bilama mana nantiya kesaksiannya di butuhkan. Jelasnya Kepata mediaanakbangsa.id.*Tinggun

And these energy frequency vibrations are a reflection of your mind’s energy frequency vibrations. Png dj rob t. You may also choose to file a wrongful death lawsuit on behalf of a loved one who died due to mesothelioma exposure.