Polri

Ketika Polri Menjaga Pemakaman Korban Wabah

medianakbangsa.id JAKARTA,-

Demi Kemanusiaan, Polri akan terus mengawal proses pemakaman Jenazah Korban Covid-19.

Sejumlah personel Polri melakukan aksi yang mulia saat proses pemakaman jenazah korban Covid-19. Di tengah kepanikan masyarakat yang menolak proses pemakaman jenazah korban covid-19 lantaran takut tertular. Sejumlah anggota Polri tanpa pamrih membantu proses pemakaman jenazah tersebut.

Salah satunya dilakukan oleh Bripka Jerry Tumundo. Bripka Jerry menjadi relawan menguburkan jenazah pasien virus corona di Minahasa Utara, Jumat (10/4) . Saat itu, Bripka Jerry ikut mengawal jenazah dibawa ke lahan pekuburan.

Bripka Jerry mengambil inisiatif dengan turun langsung membantu menguburkan dengan memakai alat pelindung diri (APD), dibantu sopir ambulans, anak almarhumah dan kepala lingkungan. Mereka langsung melakukan proses pemakaman jenazah.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abbast pun menilai Jerry menjadi kebanggaan seluruh personil kepolisian. “Bripka Jerry telah melaksanakan tugas melebihi kewajiban tugas pokok kepolisian pada saat pemakaman korban Covid-19. Hal ini sangat membanggakan bagi seluruh personil kepolisian di tengah pandemi Covid-19.
Bripka Jerry mampu melakukan tugas kemanusiaan yang luar biasa. Salut dan respek,” ujar Jules Abbast.

Di samping penghargaan dari Kapolda Sulut Royke Lumowa berupa piagam penghargaan, Bripka Jerry juga dapat penghargaan dari Kapolri yaitu kemudahan mengikuti pendidikan SIP tahun 2021.

Aksi kemanusiaan pun dilakukan personel polisi di Wonosobo. Disebabkan jumlah tenaga relawan yang terbatas untuk menguburkan jenazah, personel polisi di Wonosobo, Jawa Tengah terjun langsung memakamkan jenazah.

Tidak hanya mengangkat peti dan menurunkan ke liang lahat, tetapi petugas kepolisian juga mengazankan jenazah pasien covid-19. Kapolres Wonosobo Ajun Komisaris Besar Fannky Sugiharto menyatakan, jumlah petugas di RSUD Wonosobo sangat terbatas. Untuk petugas yang memakamkan hanya empat orang. “Tenaga rumah sakit yang hanya 4 orang,” kata Fannky di Wonosobo, Selasa (14/4).

Oleh sebab itu, itu Fannky mengajak tiga anak buahnya untuk membantu pemakaman. Terlebih kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Pesodongan, Kecamatan Kaliwiro melintasi jalan menanjak sepanjang 200 meter. “Saya mengajak beberapa anggota, lepas seragam dinas dan berganti APD terus angkut peti dan kuburkan korban,” ujarnya.

Ia menyatakan, apa yang dilakukan anggota Polres Wonosobo ini atas alasan kemanusiaan, “Ini tulus kami lakukan untuk kemanusiaan demi ketenangan dan memberikan rasa nyaman kepada warga,” ujarnya.

Harus Tetap Mengedukasi Masyarakat

Dua peristiwa itu hanya contoh dari banyaknya peran Polri dalam membantu masyarakat. Hal itu dilakukan atas dasar kemanusiaan. Selain itu, Polri pun terus mengedukasi masyarakat terkait jenazah korban Covid-19.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra menyatakan, Polri bekerja sama dengan TNI melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak takut secara berlebihan ketika ada jenazah pasien terjangkit virus Covid-19 akan dikuburkan di wilayah mereka. “Bhabinkamtibmas dan Babinsa be‎rsama Lurah dan Dinas Kesehatan akan memberikan edukasi ke masyarakat soal korban meninggal karena corona,” ucap dia.

Asep menjelaskan, di beberapa daerah, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa sudah turun langsung memberikan informasi agar warga tidak perlu takut berlebihan. Hal itu karena pemakaman jenazah terjangkit Covid-19 sudah sesuai dengan standar pengamanan. Jenazah juga sudah diberi disinfektan hingga dibungkus kain kafan dan beberapa lapis plastik sehingga dijamin aman dan tidak berbahaya bagi lingkungan.

Dirinya meminta agar masyarakat mengedepankan sikap toleransi dan empati kepada keluarga korban. Sehingga tidak ada lagi peristiwa penolakan jenazah korban virus Covid-19 di kemudian hari.

“Diharapkan ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Sebagai Bangsa Indonesia, kita harus bersikap toleransi. Kedepankan simpati dan empati pada korban dan keluarga. Jangan ada lagi penolakan pemakaman. Utamakan rasa kemanusiaan,” ujarnya.

Namun, bila masyarakat masih menolak, maka Polri tak segan-segan menindak tegas. Polri mengingatkan sanksi hukum bagi mereka yang menghalang-halangi pemakaman jenazah Covid-19.

“Karena memang kalau kita melakukan blokade, melakukan penolakan, itu ada efek hukumnya di situ,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono Senin.

Argo pun mencontohkan kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah. Pada Sabtu (11/4/), polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena Covid-19. Ketiga tersangka yang diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang tersebut diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Argo pun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi publik. “Jadi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” tutupnya.*Red

6 dj rob t. “with a gift for story telling and solid content creation, we are team nbs media.