Hukum

Dinas PUPR Kab Karawang Bungkam Soal Proyek Paket Rp. 31.462.000.000,00. APBD 2018

mediaanakbangsa.id KARAWANG, -Gegitan Proyek pekerjaan Pembangunan Jembatan Rengasdengklok – Pebayuran (Batas Karawang – Bekasi) yang proses pelaksanaannya dikerjakan oleh PT. MUTIARA INDAH PURNAMA, dengan Nilai HPS Paket Rp. 31.462.000.000,00 dan Nilai Kontrak Rp. 27.360.003.760,19 Sumber Dana APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Semapat viral di berbagai media Cetak maupun Online.

Viralnya jembatan tersebut bukan dikarenakan ada keistimewahannya, akan tetapi ada kejanggalan.  Diketehui Gapura Jembatan tersebut lain dari pada yang lain,Diduga  tidak sesuai dengan acuan kerangka kerja yang mengakibatkan Gapura tidak berdiri kokoh ( MIRING ) walau waktu itu baru diresmikan pemerintah Kab.Karawang.

Melihat kondisi tersebut Jurnalis mediaanakbangsa.id mengunjung PUPR kab Karawang untuk Komfirmasi,  namun tidak mendapatkan jawabapan yang memuaskan.

SKU Lintas Publik tertanggal  2 Maret 2020  mengirimkan surat komfirmsi dengan Nomor Surat 009/ Konf.LP/ Red/ III-2020  dengan 8 Pokok komfirmasi. Namu sangat disayangkan, Dina PUPR Kab Karawang Bungkam Soal Proyek Paket Rp. 31.462.000.000,00 tersebut.

Jadimanto .l selaku Wakil Pemimpin dari SKU Lintas Publik merasa kecewa dengan tidak dibalasnya surat komfimasi yang dikirimkan.” Adapun surat Komfirmasi yang kami kirimkan mengacu pada amanat konstitusi UUD 1945, bahwa setiap warga Negara berhak mencari dan memperoleh informasi terkait pekerjaan yang menyangkut keuangan Negara serta Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 pasal 116 ayat (4) hurup b (Bahwa Masyarakat berhak memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah)* Red