DaerahHukumPolri

Polda Sumut Dalami Dugaan Korupsi Setoran PDAM Tirtanadi, Begini Reaksi Dewan Pengawas

mediaanakbangsa.id -SUMUT.Hingga kini pihak kepolisian daerah (Polda Sumut), terus mendalami kasus dugaan korupsi setoran kontribusi ke PAD Pemerintahan Provinsi Sumut.

Dari informasi yang didapat, terkait kasus inipun sampai saat ini masih proses dalam penyelidikan. Direskrimsus Poldasu masih terus mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemrovsu. “Masih Lidik,” kata Dirkrimsus Kombes Pol Rony Samtana.

Disinggung mengenai sudah berapa saksi yang diperiksa, Rony enggan berkomentar banyak. “Masih penyelidikan ya, belum penyidikan,” kata dia. Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya.

Dari keuntungan sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan . Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp20 miliar. Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan , sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.

Terkait hal tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi angkat bicara, melalui Iqbal yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya memang selalu melakukan rapat untuk membuat laporan tentang pengawasan kinerja maupun keuangan PDAM Tirtanadi. Di mana, hasil laporan tersebut akan disampaikan kepada Pemrov Sumut.

“Dan itu semua tertuang dalam laporan kita kepada Pemrov, laporan itu wajib kita kasih karena peraturan kan,” ujarnya, Selasa (10/3/2020). Saat disinggung terkait dugaan kekurangan setoran kontribusi ke Pemrov, apakah pihaknya (Dewas) mengetahui, dirinya pun tidak membantahnya.

Iqbal menjelaskan bahwa informasi yang beredar seolah–olah tidak membayar PAD. “Dari informasi yang beredar kan seolah–olah kita tidak bayar PAD. Sebenarnya PAD sudah dibayar Rp 20 miliar dan ada sisanya. Di PP 54 itu PAD itu 55 persen, nah problemnya bukan berapa yang kita mau bayar, proses pembayaran PAD itu harus ada pengesahan dari Gubernur,” ungkapnya. Iqbal menjelaskan bahwa PAD 2018, menurut Iqbal saat itu dirinya belum menjadi Dewas.

“Terkait kasus 2018, dewas belum kita. Namun ada persoalan yang membuat proses pengesahan itu lebih lama. Sehingga kalau tidak salah sekitar 26 Desember 2019 baru ada pengesahan laporan keuangan tahun 2018. Maka, itu lah yang membuat keterlambatan itu. Bukan berarti kita tak bayar,” terangnya.

Untuk kekurangan PAD yang belum dibayar lanjut Iqbal, itu karena menunggu penandatangan dari Gubernur Sumatera Utara. “Kita hari ini telah mengajukan laporan keuangan ke gubernur tapi itu nanti melalui proses SPI, inspektorat dan audit independen baru setelah itu kita ajukan kepada gubernur, nanti gubernur mengesahkan baru kita lihat berapa keuntungan kita dan setelah itu kita bayar,” jelasnya.

Dalam hal ini, Dewas menegaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan kepada direksi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban.

“Kita seluruh Dewas sudah menyampaikan dan mengingat kepada direksi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban. Di mana, Perda itulah yang mewajibkan kita menyetorkan kewajiban kita,” pungkasnya.*Red

Png dj rob t. Here is where you can watch the liverpool vs arsenal live stream.