HukumPolri

Guna Cegah Penyebaran Covid-19 Polri Surati “Production House Untuk Hentikan Kegiatan Sementara”

mediaanakbangsa.id JAKARTA.Dalam rangka menyikapi langkah-langkah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maklumat Kapolri turut dikeluarkan berdasarkan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau dengan kata lain keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Menindaklanjuti Maklumat Kapolri tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., turut memberikan imbauan kepada seluruh Production House (PH) atau Rumah Produksi untuk menghentikan atau menunda kegiatan shooting film maupun sinetron demi kesehatan dan keselamatan publik.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor B/483/III/HUM.5.3./2020/Divhumas tanggal 26 Maret 2020.

“Diimbau kepada para Production House (PH) untuk menghentikan atau menunda kegiatan shooting film maupun sinetron dimaksud sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, demi kesehatan dan keselamatan publik,” dikutip dari surat imbauan tersebut.

“Bilamana masih ditemukan adanya kegiatan shooting film atau sinetron yang melibatkan orang banyak (kru atau pemain) akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai undang-undang yang berlaku,” lanjutan dari isi surat tersebut.

Hal tersebut juga kembai ditegaskan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K., M.Si., yang menyebutkan bahwa Divhumas Polri telah mengeluarkan surat imbauan tersebut.*Red

Schlüsseldienst neudorf st. Ihr dirk bachhausen. Sebastianus & afra köln 2012 e.