HukumPolri

Delapan Orang Tersangka Penyebar Hoaks Corona Diamankan Kepolisian

mediaanakbangsa.id Jakarta. Polri menetapkan delapan orang tersangka baru kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks corona di Indonesia. Sebelumnya, jumlah tersangka hoaks corona yang ditangani Polri sebanyak 22 orang, Kamis (19/03/20).

“Semua menjadi 30 kasus dengan 30 tersangka,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kedelapan tersangka, Kabag Penum menyebut, mereka kini ditahan di Polda Kalimantan Timur, Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Selatan, Polda Jawa Barat, Polda Lampung, Polda Bengkulu, Polda Sumatera Barat, dan Polda Riau.

“Dari seluruh tersangka ini, dua tersangka ditahan, satu di Polres Jaktim, satu di Polres Ketapang (Kalbar), jelas Kabag Penum.

Adapun 22 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan berada di Bareskrim Polri tiga tersangka, Polda Kaltim dua tersangka, Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalbar empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan dua tersangka, Polda Jawa Barat tiga tersangka. Kemudian, Polda Jawa Tengah satu tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, dan Polda Sumatera Utara satu tersangka.*Red

Gambling scandal casts cloud over ohtani and the los angeles dodgers. 9 dj rob t. Kalamazoo wedding venue loft 310 prevails with unanimous jury verdict.