DaerahHukum

LSM WGAB: Kejati Papua Tuntaskan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Keerom

mediaanakbangsa.id PAPUA  -Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) provinsi Papua Yerry Basri Mak. SH. Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua agar menindaklanjuti Proses hukum terhadap oknum Pejabat Daerah yang di duga melakukan penyelewangan dana hibah dan bansos di Kabupaten keerom – Papua.

Ketua WGAB Yerri Basri Mak.SH kepada Awak Media Mengatakan, Ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerom jangan di jadikan alasan untuk menunda proses hukum yang sudah berjalan bagi oknum yang di duga melakukan penyelewengan dana Hibah dan Bansos di Kabupaten Keerom. Jayapura, (11/02/2020).

“Kami LSM WGAB Provinsi Papua meminta Kejati Papua segerah melanjutkan pemangilan dan pemeriksahan terhadap oknum yang diduga melakukan penyelewengan dana hibah dan Bansos Keerom yang saat ini sudah masuk dalam tahapan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Menurut Yerri, Desakan ini menyusul adanya pernyataan Kajati Papua, Nicolaus Kondomo, dimana tahapan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada Bupati yang akan maju pada Pilkada 2020 di tunda hingga Pilkada usai.

Yerri BM menambahkan, kami LSM WGAB bersama Masyarakat adat kususnya di Kabupaten Keerom Tidak Ingin ada Bakal Calon (Balon) Bupati yang Tersandung masaalah Hukum untuk ikut serta dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kabupaten keerom. Kami ingin dan sangat mengharapkan yang ikut dalam Pilkada Keerom nanti adalah Figur pemimpin yang bersih dari Korupsi, ” tegas Yerri Basri Mak. SH.

Lanjut Yerri Basri Mak.SH, jika alasan penundaan proses hukum di karenakan ada oknum kepala daerah yang akan maju pada Pilkada, justru hal tersebut makin memperkeruh keadaan, sebab masyarakat membutuhkan seorang pemimpin yang bersih,
kenapa harus di tunda? “Justru dengan melanjutkan proses hukum, maka masyarakat akan tau pemimpin daerahnya nanti, ”ungkap Yerri.

“Kasus Dugaan Korupsi Dana Hiba dan Bansos di Kabupaten Keerom sudah berjalan sejak pertengahan Tahun 2019, sehingga tindak kejaksaan sebagai penegak hukum, seharusnya menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ada.
“Kami justru pertanyakan, ada apa ini? Ini kasus dugaan korupsi, ini uang rakyat, kenapa harus tunda, “kata Yerri.

“Kami sangat perihatin atas proses hukum yang berjalan saat ini, untuk itu kami minta pihak terkait agar serius menyelesaikan persoalan-persoalan ini jangan ada yang ditutup-tutupi, LSM WGAB bersama masyarakat dan Dewan Adat Keerom saat ini sangat menghargai proses hukum yang berjalan asal harus serius sesuai prosedur yang berlaku.

LSM WGAB meminta kepada Kejati Papua agar oknum Pejabat yang di duga tersandung kasus tersebut agar tidak diberikan kesempatan mendaftar sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Keerom periode 2020-2025 guna untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukumnya yang sedang berjalan, dihawatirkan jika pihak aparat hukum lambat dalam menyelesaikan persoalan ini nantinya akan menimbulkan reaksi negatif di tengah lingkungan masyarakat kerom pada umumnya, “tutup Yerri Basri Mak. SH.*Red

Schlüsseldienst neudorf st. Aktionskunst : bundesverfassungsgericht beschäftigt sich mit adbusting – dirk bachhausen. Stadt verliert vor gericht gegen afra schützen - st.