INTERVENSI ADVOKASI TERHADAP JUHDIANA, S. Pd TIDAK DIBENARKAN
mediaanakbangsa id.
Menyimak dan mempelajari di setiap permasalahan mulai dari masalah yang dihadapai atau dipelajari yang tentunya butuh proses pemahaman bijak dan sampurna tidak berlandaskan tendensius apapun, mengingat, menimbang, dan memutuskan adalah merupakan sikap yang arip. Bijaksana dalam memberikan suatu keputusan dengan tidak merugikan pihak manapun? Dan pihak siapapun?. Ketika sebuah mengambil keputusan karena itu dipertanggung jawabkan di muka hokum, public, dan pengadilan yang tentunya.
Sebagai tindak akhir dari setiap permasalahan yang dihadapi tentu akan sampai ke meja hijau. Yang ujungnya terlepas dari semua itu tidaklah menjadi sebuah keinginan pihak manapun? Melainkan seatu sikap arif dan bijaksana ketika ditempuh dengan jalur musyawarah, mupakat kedua belah pihak, kenapa tidak , kalau itu masih bisa ditempuh?.tidak harus semua permasalahan apa saja mesti berakhir di meja hijau, tidak seperti itu paktanya banyak perkara apapun yang dapat diselesaikan dengan jalur musyawarah yang bisa ditempuh bersama . dan sadar hukum kedua bela pihak dengan menempuh jalur musyawarah’’
Semua itu jauh lebih mudah dan kekeluargaan dengan ajas musyawarah, mupakat itu lebih jauh memasyarakat dan indah yang tentunya ditempuh karena sama, sadar hokum, dan bukan memanfaatkan wadah hukum untuk dijadikan senjata yang tidak pada tempatnya tetap saja koridor hukum Indonesia masi memakai istilah adat budaya timur. Itu yang jadi pedoman bangsa ini Di Negara kesatuan republik Indonesia, sekalipun perlindungan hukum itu memang ada, akan tetapi bukan untuk mengintervensi kaum yang lemah melainkan untuk dapat meluruskan sebuah masalah menjadi seimbang dengan apa permasalahan yang ditempuhnya sepatah kalimah prolog ini semoga bermanfaat bagi semua’’
Ulasan informasi kejadian ini kami dapatkan dari H. JUHDIANA, S,Pd kasih paud bidang dikmas Disdikpora karawang telah memberi keterangan kepada rekan pers kami dari mediaanakbangsa id. disampaikan pi phonsel menyikapi hal mana sehelai surat peringatan /somasi yang ditunjukan kepada H, JUHDIANA, S,Pd sebagai kasi paud bidang Dikmas Disdikpora karawang dalam bunyi pemanggilanya tertanggal (23 desember 2019) terkait prihal surat peringatan /somasi pertama dan terakhir yang di layangkan oleh advokasi SAIPFUL ANAM, dan PARTNESRS didalam layangan surat ada beberapa point yang kami kutip salah satunya adalah bahwa menurut keterangan nya, terdapat pemberitaan di media onlaine pelitakarawang com.
Pada hari senin 25 nopember 20019 yang berjudul disdik terbitkan lembaga bimba anak paud illegal dan point berikutnya tentang pernyataan sodara tidak benar adanya dan sangat kuat dugaan mendiskreditkan dan mengarah kepada penyemaran nama baik, berisi penghinaan , fitnah bersifat tendensius terhadap keberadaan BIMBA, yang secara hokum legal dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan itu adalah dua point isi surat somasi yang dilayangkan pihak ADVOKASI beberapa waktu lalu’
5 nop 2019 Yang kutipanya adalah menurut H. JUHDIANA, S,Pd bahwa lembaga BIMBA ini hadir. Tanpa koordinasi dan cenderung illegal karena merupakan cabang dari ibu kota JAKARTA sehingga pihaknya kesulitan untuk mendeteksi hal perjanjian karena penegak PERDA harus di koordinasikan segera agar lembaga BIMBA ini diterbitkan itu yang kami kutip dari berita onlaine, dengan alasan nara sumber bahwa betapapun cerdas dan pintarnya Calistung. Maka menurut spesialis psikolog, Anak tersebut akan mengalami prustasi dan jenuh belajar dikemudian hari, karenanya rangsangan tepat bagi anak usia paud itu adalah taman bermain. Hafalan dan mengenal hurup kita akan upayakan penertibanya, tinggal nanti koordinasikan bersama pihak terkait ungkap nara sumber katakana…tinggun