DaerahPendidikan

INTERVENSI ADVOKASI TERHADAP JUHDIANA, S. Pd TIDAK DIBENARKAN

mediaanakbangsa id.

Menyimak dan mempelajari  di setiap permasalahan mulai dari masalah yang dihadapai atau dipelajari yang tentunya butuh proses  pemahaman bijak dan sampurna  tidak berlandaskan tendensius  apapun, mengingat, menimbang, dan memutuskan adalah merupakan sikap yang  arip. Bijaksana dalam memberikan suatu keputusan dengan tidak merugikan pihak manapun? Dan pihak siapapun?. Ketika sebuah mengambil keputusan karena itu dipertanggung jawabkan di muka hokum,  public, dan pengadilan yang tentunya.

Sebagai tindak akhir dari setiap permasalahan yang  dihadapi  tentu akan sampai ke meja hijau. Yang ujungnya  terlepas dari semua itu  tidaklah menjadi sebuah keinginan pihak manapun? Melainkan seatu sikap arif dan bijaksana ketika ditempuh dengan jalur musyawarah,  mupakat kedua belah pihak,  kenapa tidak ,  kalau itu masih bisa ditempuh?.tidak harus semua permasalahan apa saja mesti berakhir  di meja hijau, tidak seperti itu paktanya  banyak perkara apapun yang dapat diselesaikan  dengan jalur musyawarah yang bisa  ditempuh bersama .  dan sadar hukum  kedua bela pihak  dengan menempuh jalur musyawarah’’

Semua itu jauh lebih mudah dan kekeluargaan dengan ajas  musyawarah,  mupakat  itu lebih jauh  memasyarakat  dan indah yang tentunya ditempuh  karena sama, sadar hokum,  dan bukan memanfaatkan wadah hukum untuk dijadikan senjata  yang tidak pada tempatnya tetap saja koridor hukum  Indonesia masi memakai istilah  adat budaya timur. Itu yang jadi pedoman bangsa  ini Di Negara kesatuan republik  Indonesia, sekalipun perlindungan hukum itu memang  ada,  akan tetapi bukan untuk  mengintervensi kaum yang lemah  melainkan untuk dapat  meluruskan sebuah masalah menjadi seimbang  dengan apa permasalahan yang ditempuhnya sepatah kalimah prolog ini semoga bermanfaat bagi semua’’

Ulasan  informasi  kejadian ini  kami dapatkan  dari H.  JUHDIANA, S,Pd kasih paud  bidang dikmas Disdikpora  karawang  telah memberi keterangan kepada rekan pers kami dari mediaanakbangsa id. disampaikan pi phonsel menyikapi hal mana  sehelai surat peringatan /somasi  yang ditunjukan kepada H,  JUHDIANA, S,Pd  sebagai kasi paud bidang Dikmas  Disdikpora karawang dalam bunyi pemanggilanya tertanggal (23 desember  2019)  terkait  prihal surat  peringatan /somasi pertama dan terakhir  yang di layangkan oleh advokasi SAIPFUL ANAM, dan PARTNESRS  didalam layangan surat  ada beberapa point yang kami kutip salah satunya adalah bahwa menurut  keterangan nya, terdapat pemberitaan di media onlaine pelitakarawang com.

Pada hari senin 25 nopember 20019 yang berjudul disdik terbitkan lembaga bimba anak paud illegal  dan point berikutnya tentang pernyataan sodara tidak benar adanya dan sangat kuat dugaan mendiskreditkan  dan mengarah kepada penyemaran nama baik, berisi penghinaan , fitnah bersifat tendensius  terhadap keberadaan BIMBA, yang secara hokum legal dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan itu adalah dua point isi surat somasi yang dilayangkan pihak ADVOKASI beberapa waktu lalu’

5 nop 2019  Yang kutipanya adalah menurut H. JUHDIANA,  S,Pd  bahwa lembaga BIMBA ini hadir. Tanpa koordinasi  dan cenderung illegal karena merupakan cabang dari ibu kota JAKARTA  sehingga pihaknya kesulitan untuk mendeteksi hal perjanjian karena penegak PERDA harus di koordinasikan  segera  agar lembaga BIMBA ini diterbitkan itu yang kami kutip dari berita onlaine, dengan alasan nara sumber bahwa betapapun cerdas dan pintarnya Calistung. Maka menurut spesialis psikolog, Anak tersebut akan mengalami prustasi dan jenuh belajar dikemudian hari, karenanya rangsangan tepat bagi anak usia paud itu adalah taman bermain. Hafalan dan mengenal hurup kita akan upayakan  penertibanya, tinggal nanti koordinasikan  bersama pihak terkait  ungkap nara sumber katakana…tinggun

We are different from every other company in that we produce super undetected counterfeit notes.