Umum

Guru SMPN I DAWUAN SUBANG Intimidasi Muridnya “LSM KOMPAK SUBANG Akan Lapor Seberpungli “

mediaanakbangsa.id -SUBANG Ketua DPC LSM KOMPAK SUBANG sangat menyayangkan tindakan salah satu guru di SMPN I DAWUAN SUBANG yang diduga telah melakukan Intimidasi terhadap muridnya dengan cara mengancam akan mengeluarkan dari SMPN I DAWUAN Subang.

Informasi tersebut didapat dari Keterangan salah satu Orang tua/ Wali Murid Kelas 8 ( Delapan ) SMPN I Dawuan Subang yang disampaikan kepada Ketua KOORWIL IV KOMPAK Subang NURSALAM pada 27 Januari 2020 ” Anak saya yang sekolah di SMPN I Dawuan maksa minta uang 265.000,katanya untuk membeli baju seragam di sekolah,karena gurunya yang bernama ibu IIN selalu menyuruh murid-muridnya supaya membeli Atribut dan baju seragam di Sekolah,karena anak saya maksa saya kasih buat beli baju seragam dulu,kalau buat atribut belum saya kasih ” Ungkap Salah satu Orang tua / wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan ” Waktu anak saya pulang dari Sekolah saya kaget,karena anak saya bercerita kalau anak saya dimarahi sama ibu IIN gara-gara minta Kwitansi tanda bukti pembelian baju seragam,kata anak saya ibu Iin mengatakan Kalau kamu terus minta Kwitansi,kamu akan saya Keluarkan dari sekolah ini “Ungkapnya kepada ASEP nama panggilan NURSALAM Ketua Koorwil IV KOMPAK Subang.

Dari hasil penjelasan tersebut,Ketua Koorwil IV Kompak Subang segera menghubungi Ketua Komite Sekolah SMPN I Dawuan DADANG KOSWARA Via Whattshap ( WA ),namun Dadang Koswara mengarahkan Ketua Koorwil IV Kompak Subang agar menghubungi langsung kepada ibu IIN dan pak DIDI ” Bagusnya Croscek saja ke sekolah langsung,temui pak Didi dan ibu Iin,agar masalahnya jelas,takutnya murid salah tanggap terhadap ucapan ibu guru ” ucap Ketua Komite Sekolah via WA yang disampaikan Kepada Asep.

Setelah mengetahui Informasi itu,Ketua Koorwil IV Kompak Subang NURSALAM alias ASEP menyampaikan sekaligus melaporkan kepada SUNARTO AMRULLAH selaku Ketua DPC LSM KOMPAK SUBANG untuk meminta petunjuk dan arahan.
” Pijakan kita adalah aturan,jika ada aturan yang dilanggar oleh Sekolah,guru dan Komite Sekolah,kita harus menegur dan mengingatkan agar tidak menjalankan kegiatan yang dilarang oleh aturan,terus terang saja setelah saya menerima laporan dari Ketua Koorwil IV saya sangat menyayangkan atas tindakan dan pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Iin selaku guru SPMN I Dawuan,yang mengatakan akan mengeluarkan muridnya dari sekolah tersebut,padahal guru itu harus fokus pada Tugasnya yaitu Mengajar,mendidik dan mencerdaskan Murid,bukan mengurusi penjualan Atribut atau Baju Seragam ” Ucap Kang Buron sapaan akrab Ketua DPC Kompak Subang.

Lebih lanjut Kang Buron Mengatakan ” Tindakan yang dilakukan oleh Sdr.Asep selaku Ketua Koorwil IV Kompak Subang sebagai Sosial Kontrol adalah sudah benar,dan saya juga ingin menekan Kepada seluruh Anggota LSM KOMPAK yang ada di Subang agar terus mengawasi pihak sekolah yang melakukan Penyalahgunaan Wewenang dan menyalahi aturan apalagi sampai merugikan Murid dan orang tua murid,dalam hal ini seharusnya Komite Sekolah segera menegur dan melarang fihak sekolah yang menjual Atribut dan baju seragam,karena aturannya sudah jelas tertuang pada PP No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan pasal 181 a dan pasal 198. pasal 12 a Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah,Perpres No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Permendikbud No 45 tahun 2014.Semuanya melarang Pendidik atau Tendik,Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan baik perseorangan maupun Kolektif DILARANG menjual buku Pelajaran,Bahan Ajar,perlengkapan bahan Ajar,seragam sekolah atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan ” Ucap Sunarto Amrullah.

Lebih lanjut Sunarto Amrullah mengatakan kepada awak Media,persoalan ini juga akan kita laporkan kepada pihak Seber Pungli,hal ini penting agar ada efek jera bagi oknum oknum yang mencari keuntungan pribadi dan mengesampaingkan aturan yang suda ada,tegasnya.*** Red

Buy id cards.