DaerahHukum

BPSK Kabupaten Garut Menyidangkan Kerugian Konsumen Terkait Sengketa Dengan Pihak Leashing

mediaanakbangsa.id GARUT -Ketua Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, Romansyah S.Sos, mengadakan Sidang Sengketa Yang Merugikan Konsumen, secara resmi di buka oleh Ketua Majlis Drs Asep Dedi M.Si. di dampingi Wakil Ketua Asep Rahmat SH dan Anggota Majlis Aap Tugiat SH.

Sidang di hadiri konsumen yang dirugikan Pak Syahril dan Ibu Rusmini di dampingi Nendi Sutansyah dan Moh Yusup S.Ip sebagai kuasa hukum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM). Yudha Putra kamis 06/07/20.

Ketua Majlis Drs Asep Dedi M.M. dalam pembukaanya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah hadir, semoga sidang permasalahan sengketa konsumen bisa di selesaikan dengan agenda sidang pertama pemaparan pihak konsumen yang di rugikan oleh pihak pelaku usaha Leashing. Bertempat di jalan Ranggalawe 9, kab. garut.

Menurut Ketua sidang, setelah mediasi ini pihak BPSK akan mamanggil juga pihak pelaku yang telah merugikan konsumen, “selanjutnya BPSK akan mempertemukan pada sidang lanjutan dengan mempertemukn pihak konsumen dan si pelaku usaha, untuk sama sama bermusyawarah di hadapan majlis sidang, setelah pertemuan sidang majlis hari ini.

.Wakil Ketua Asep Rahmat SH, memberikan beberapa pertanyaan kepada pihak konsumen yang di rugika mengenai pihak leashing yang akan mengambil paksa kendaraan si konsumen dan bahan apa saja yang bisa di jadikan alat bukti.

.”setelah mendaptat kesimpulan dari jawaban ” Saya akan memanggil pihak terduga untuk menjelaskan prihal yang sudah di sampaikan pihak konsumen yang di rugikan, supaya di jawab oleh yang bersangkutan, jelasnya wakil ketua.

Menurut Asep Rahmat, “Badan Penyelesaian  Konsumen” (BPSK) yang sudah berdiri sejak 2016, dan baru berjalan 3 bulan kebelakang dengan beranggotakan 9 orang di antaranya, dari birokrasi 3, konsumen 3 orang dan pelaku usaha 3 orang, dan sudah bisa menyelesaikan 25 kasuh perdata, semuanya berjalan lancar bahkan buat para KONSUMEN yang mau mengadukan Masalah TIDAK DI PUNGUT BIYAYA SAMPAI TUNTAS,” dengan MOTO Prosedur Mudah Tanpa Biyaya Epektip Adil dan Berkalitas” ungkap asep rahmat.

Sementara Anggota Majlis, Aap Tugiat S.H. mudah mudahan perkara ini selesai secara konsiliasi atau mediasi dimana para pihak baik konsumen maupun pelaku usaha dapat menyelesaikan perkara ini secara musyawarah. Kalaupun tidak berhasil BPSK siap menyidangkan secara Proses persidangan (arbitrase) ungkapnya.

Lanjut Aap Tugiat, apabila ada pihak pihak yang keberatan terhadap putusan BPSK, maka pihak tersebut dapat menempuh upaya hukum ke mahkamah agung. Jelasnya.Aap, “Setiap yang di perkarakan ke BPSK hapir 90 persen selesai secara konsiliasi dan mediasi, dan insya Alloh masalah yang barusan juga bisa di selesaikan.

Menanggapi konsumen BPSK, Pak Syahril dan Ibu Rusmini, dari Kp Pasar Heubel Desa Limbangan Tengah Kec Limbangan, dalam rangka pengaduan kendaraannya mau di ambil oleh pihak leashing.”Sangat terbantu dengan adanya bantuan yang di adakan oleh, Badan Penyelesaian  Konsumen (BPSK), dan tidak MEMBERATKAN KONSUMEN bahkan tidak di pungut biyaya, semoga semakin maju dan berkembang, dan saya sangat suka sekali kepada anggotanya yang pada sopan dan ramah,” tuturnya.

 

“with a gift for story telling and solid content creation, we are team nbs media. Beiratssitzung des bürgerzentrum chorweiler. All rights reserved © 2023 24 ryan reedy | kalamazoo.