Diduga Palsukan SPJ,DPC KOMPAK SUBANG Akan Laporkon Amil ACIM
Media Anak Bangsa,_JAYAMUKTI,SUBANG -Program P.a.h. ( Penyuluh agama honorer ) non PNS salah satu program Pemerintah pusat melalui Kementrian Agama telah menyelenggarakan sejah Tahun 2006, yang bertujuan untuk Memberikan pelayanan dan Bimbingan Keagaamaan bagi para tokoh agama,guru ngaji dan kaum muslimin dan muslimat, melalui sarana Peribadatan maupun lembaga Keagamaan di setiap desa di Indonesia.
Pelaksana Peyuluh Agama Horoner mendapatkan tunjangan sebesar Rp 500.000 setiap Bulannya yang diterima pertriulan dan sejak Tahun 2019 naik menjadi Rp 1.000.000 setiap bulannya.
Naiknya tunjangan Pelaksana Peyuluh Agama Horoner sepertinya tidak sertamerta diikuti pelayanan atau kinerja peyulun itu sendiri, ,salah satu canto pelaksana yang mendapatkan tugas di Desa Rawamekar Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Sdr.Amil ACIM , berdomisili Di Desa Jayamukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.
Sdr Amil ACIM ( selama 30 bulan ) terhitung sampai Juli 2019 diduga tidak menjalankan tugasnya,terbukti Sdr.Amil ACIM tidak memiliki catatan kegiatan yang dilakukannya,meski Tujungan honor dari pemerintah tetap di terima,hal tersebut dibenarkan oleh yang bersangkutan.
Atas dugaan pemalsuan SPJ tersebut,Ketua DPC LSM KOMPAK SUBANG Sunarto Amrullah yang biasa disapa kang Buron akan melaporkan sdr.Amil ACIM kepada kepolisian Tidpikor Subang dengan dugaan tindak pidana Korupsi Keuangan Negara dan pemalsual.
” Saya menduga sdr.Amil Acim telah melakukan dugaan tindak pidana Korupsi,karena selama 30 bulan tidak melakukan Tugasnya sebagai Penyuluh Keagamaan Honorer non PNS,namun dia dengan seenaknya menikmati Honor dari Negara tanpa menjalankan tugasnya,untuk itu saya akan melaporkan Sdr.Amil Acim kepada Unit Tidpikor Polres Subang ” pungkas Ketua Dpc Lsm Kompak Subang