DaerahHukum

Dugaan Korupsi Desa Rawamekar Belum Diproses Kejari Subang

mediaanakbangsa.id SUBANG,-Rawamekar 27/04/2020 Untuk Kesekian Kalinya DPC LSM KOMPAK SUBANG menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Subang,untuk menanyakan proses Laporan/Pengaduan Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Rawamekar Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.

Sesampainya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang,Ketua DPC LSM KOMPAK SUBANG dan Jajarannya meminta kepada Staf Kejari Subang supaya bisa bertemu dengan Pimpinan atau Kasi Intel yang menangani Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desa Rawamekar,karena ada beberapa hal yang ingin di sampaikan.

Disamping ingin mempertanyakan Proses laporan/pengaduan yang sudah di terima satu bulan yang lalu oleh Kasi Intel Kejari Subang,Ketua DPC LSM KOMPAK SUBANG juga menyerahkan Laporan/Pengaduan ke dua sebagai Laporan/Pengaduan tambahan Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kades Rawamekar yang di temukan lagi oleh LSM KOMPAK SUBANG.

Dugaan Korupsi Kades Rawamekar yang di temukan oleh LSM KOMPAK SUBANG berasal dari angaran tahun 2016 dan tahun 2019,dan anggaran yang di korupsinya nilainya sangat pantastis sebesar Rp.720.000.000 ( Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah ),

Karena angaran yang di korup oleh Lurah Warta sangat besar, Ketua LSM KOMPAK SUBANG terus mengawal agar Laporannya di proses oleh Kejari Subang.” Tujuan kami datang ke Kejari Subang kali ini ada dua hal yang ingin di sampaikan,pertama ingin menanyakan kapan Laporan / Pengaduan LSM KOMPAK SUBANG akan di proses,yang kedua kami menyampaikan Surat Laporan/Pengaduan kedua sebagai Laporan Tambahan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kades Rawamekar dengan Nomor Surat 339/KOMPAK/DPC – SBG / IV / 2020 tanggal 27 April 2020,dan sudah diterima oleh bagian Penerimaan Surat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu ” ucap Sunarto Amrullah Kepada Awak Media

Salah Satu Staf / Pegawai Kejari Subang yang bernama Hamid menyampaikan ” saya tadi Sudah Menghadap kepada Pimpinan menyampaikan Keinginan Ketua Kompak Subang untuk bertemu dengan beliau,namun Menurut pimpinan,Laporan atau pengaduan dari LSM KOMPAK yang sudah di terima oleh Kejari Subang dan berkasnya sudah di serahkan kepada Kasi Intel,pasti akan di tindak lanjuti,namun Pimpinan meminta kepada Ketua LSM KOMPAK sebagai Pelapor agar bisa bersabar,karena kondisi Pandemi virus Corona, Laporannya belum bisa di proses ” Ujar Hamid kepada Awak Media

” Kami akan terus mengawal Kasus Korupsi Kades Rawamekar yang kami Laporkan,sampai benar-benar di proses oleh Tipikor Kejari Subang ” pungkas Sunarto Amrullah.*Red

Homepage of dj rob t. In fact, the majority of car accident compensation is made up of non economic damages, which can’t be added up…. 7 sacred signs from the universe.