DaerahHukumPolri

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 2,9 M di Tasikmalaya

mediaanakbangsa.idTasikmalaya. Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu sebanyak 29.600 lembar pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 2,9 miliar yang akan disebarkan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

” uang palsu diamankan saat melaksanakan operasi ketupat Lodaya 2020 dan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di Pos Pengamanan (pospam) Cikunir, Jalan Raya Cikunir, Kabupaten Tasikmalaya.,” terang Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, Rabu, (13/05/20).

AKBP Hendria Lesmana menjelaskan kejadian tersebut terjadi saat petugas kepolisian mencurigai kendaraan mobil berplat nomor Bogor F 1763 AQ yang ditumpangi empat orang. Semula petugas menduga, pelaku merupakan pemudik. Namun saat diperiksa oleh jajaran dari Polres Tasikmalaya menemukan uang palsu dalam dua tas besar.

Dalam pengungkapan tersebut aparat kepolisian berhasil menangkap empat pelaku yang berinisial MD (47) warga Kemayoran Jakarta Barat, NF (41) warga Tamansari Jakarta Barat, MS (40) warga Cianjur dan JU (40) warga Tangerang Selatan.

Kapolres Tasikmalaya menuturkan bahwa keempat tersangka membawa uang palsu itu bukan untuk diedarkan melainkan untuk mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan upal tersebut hingga menjadi uang asli bisa diperjualbelikan. Para tersangka berencana akan mendatangi orang pintar di kawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Para tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.*Red

Schlüsseldienst krontal st. Anti correctiv fake geht nach hinten los !. Sebastianus & afra köln 2012 e.