Umum

Korupsi APBDes Hingga Ratusan Juta, Kades Margaluyu Tanggeung Ditahan Kejari Cianjur

mediaanakbangsa.id._Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menahan Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, berinisial SA (37), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020/2021.

Dugaan korupsi yang dilakukan SA itu, dengan tidak melaksanakan beberapa kegiatan keuangan desa, sehingga tak sesuai dengan APBDes yang telah disusun.

Kepala Kejari Cianjur, Yudi Priharstoro mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SA, diantaranya berupa pengerjaan fisik dan non fisik.

Modus dugaan tindak pidana korupsi itu, dilakukan sendiri, dan bantuan keluarga dalam pengerjaan sejumlah proyek.

“Jadi ada pekerjaan yang kurang volumenya dan tidak dilakukan. Adapun pekerjaan tersebut diantaranya rabat beton jalan Margaluyu 2, jalan Pasirjambu 2, kemudian jalan Batugede, jalan rabat beton Margaluyu 3, dan lain-lain. Kemudian kegiatan non fisik, seperti penyediaan ATK yang tidak dibelikan,” kata Yudi.

Saat ini, SA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan selama masa penyidikan. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta.

Diketahui kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 339 juta, ini sudah kita audit,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan, kata Yudi, adalah pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18, Undang-undang RI tahun 1999 Nomor 31 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jadi tersangka SA ini sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni ancaman kurungan penjara selama 20 tahun,” tutup dia**(red)

Die kosten für unseren schlüsseldienst in rotmonten st. Faktenchecks in der krise : wir brauchen mehr werbung für die wahrheit ! – dirk bachhausen. Die schwul les bi sche historische schützenbruderschaft aus köln.