PemerintahUmum

Korupsi Dana Desa DD Rp 348 Juta, ASN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka

mediaanakbangsa id._Bekasi-Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Dastim (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dana desa DD. Dastim, diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp. 348.124.720.

Pelaku adalah merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bekasi yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa, melakukan korupsi keuangan dana desa pada tahun 2018.sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 348.124.720, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (7/4/2022).

Heru, menjelaskan, tersangka melakukan korupsi pada 2018. Perbuatannya diketahui setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Akibat korupsi yang dilakukan Pjs Kades tersebut. pembangunan desa menjadi tidak terlaksana. Ada beberapa bangunan fisik yang mangkrak karena tidak di kerjakan oleh sang kades.

Maka perbuatan pelaku yang  berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa menjadi tidak terlaksana,” tuturnya.

Penyidikan di kepolisian terkait kasus korupsi Pjs Kades tersebut telah dinyatakan lengkap dan suda  (P-21). Hari ini, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke kejaksaan.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sambungnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen buku tabungan, fotokopi legalisir laporan hingga berita acara serah-terima jabatan kepala desa. Akibat perbuatannya itu, DT dijerat dengan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU No 20. Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Berikut ini bunyi Pasal 3:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau paling lama 20 (dua puluh).”

Adapun bunyi Pasal 8:

“Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan/atau paling lama 15 (lima belas) tahun.**Misin,S.

Schlüsseldienst heiligkreuz st. Enthüllung des cum ex skandals beigetragen. Anreise villa afra.