Umum

Polri Sebut Tidak Ada Yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Nurhayati

mediaanakbangsa.id._ Jajarta Kepolisian RI menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar dalam kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi.

Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu.

Dia turut juga ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial S.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik dan Jaksa sejatinya telah menjalankan Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) sesuai dengan aturan.

“Jadi untuk kasus ini kita lihat bahwa criminal justice sistem yang sudah dilakukan oleh penyidik dan oleh Kejaksaan dari hukum acara pidananya tidak ada yang salah,” ujar Dedi di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Namun, kata Dedi, pihaknya memahami bahwa penegakan hukum juga harus memperhatikan hal yang lebih penting. Yakni, penegakan hukum yang memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Karena tujuan hukum itu bukan hanya menyangkut masalah personal approach, tapi tujuan penegakan hukum adalah untuk yang pertama rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan ketiga kebahagiaan,” jelas Dedi.

Karena itu, kata Dedi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus Nurhayati.

Di sisi lain, berkas perkara Kepala Desa Citemu berinisial S tetap akan dilanjutkan ke persidangan.

“Pak Kabareskrim sudah menyampaikan akan melakukan koreksi terhadap penetapan P21, opsi kedua berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan nanti Kejaksaan sesuai UU Kejaksaan akan melakukan SKPP atau surat penghentian penuntutan, pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang. Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.

Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurutnya, pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Agus menyampaikan penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.

“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” ujar Agus kepada wartawan,

Menurutnya, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan Nurhayati sebagai tersangka. Adapun penetapan tersangka itu setelah berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti.

Karena itu, kata Agus, pihaknya meminta masyarakat untuk melihat masalah tersebut secara utuh. Pasalnya dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.

“Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” ungkap Agus.Misin.S

Rahasia kode remot tv niko led dan tabung lengkap beserta cara sett1ng.