DaerahPemerintahUmum

Parah !!! E-Waroeng Siluman dusun Bugis Utara jadi Sorotan Publik

mediaanakbangsa.id._Karawang- Rahmat,selaku Bidang hukum dan HAM BPPKB BANTEN DPAC Pakisjaya Karawang Jabar. menyesalkan atas perbuatan yang dilakukan oleh
Sodri/Odi, dusun bugis Utara Rt.08/02 desa tanah baru kecamatan Pakisjaya Karawang jabar. Menurut kami  E-waroeng Sodri/ ODI, kami katakan bodong.karna legalitasnya tidak jelas asal usulnya.kata Rahmat kepada mediaanakbangsa.id mengatakan.

Menurutnya. ini sudah menyalahi aturan mirisnya lagi sebelum menunjukan legalitas yang jelas sebagai E.waroeng Sodri/ODI, sudah berani menyalurkan bantuan pangan non tunai BPNT ada apa ini. seharusnya pasang baliho terlebih dahulu sebagai bukti kalau memang legalitasnya jeals biar publik tau. 14/1/2022.

Harusnya E-Warung itu sesuai mekanisme yang ada di Pedum, artinya bahwa pengelola E-Warung harus sesuai kesepakatan KPM, yang mana bank tidak serta merta punya kewenangan penuh menunjuk pengelola warung.” ucapnya.

Dirinya menambahkan, melihat kondisi di lapangan hal ini harus ada evaluasi dari pihak bank mulai dari teknis perekrutan E-Warung sampai teknis pelaksanaan harus sesuai  mekanismenya yang ada.

Dan memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur imbuhnya.

Di tempat terpisah Robi Cahya,selaku TKSK kecamatan Pakisjaya ketika di mintai komentarnya kaitan prihal ijin atau pemasangan baliho oleh E-waroeng yang ada di dusun bugis Utara tepatnya di Rt.08/02 membenarkan menurutnya belum memasang baliho  singkat Robi Cahya, dengan nada santai.

Aripin,selaku Kabid investigasi LSM ICON RI DPW Jabar. Setelah melakukan rangkaian investigasi di sejumlah titik E.waroeng yang ada di kecamatan Pakisjaya. terkait adanya E-waroeng yang menurut kami tidak jelas legalitasnya dan sudah melanggar UU.keterbukaan inpormasi publik KIP.tambahnya.

Seharusnya se belum penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di lakukan E-waroeng di lengkapi dengan legalitas yang jelas harus memasang baliho yang maksud dan tujuanya agar supaya di ketahui oleh publik.menurut kami ini ada praktek maladministrasi. kita  tidak akan tinggal diam terkait pelanggaran yang sudah di lakukan oleh E-waroeng abal-abal.alias bodong.

Kami meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang beserta pihak  Bank BNI lakukan sidak kembali terkait keberadaan E- Waroeng yang tidak jelas legalitasnya tarik dan bekukan.
Praktek yang dilakukan oleh
Sodri/Odi, dusun bugis Utara Rt.08/02 desa tanah baru ini adalah pelanggaran dalam hal aturan penyaluran BPNT,” kata Aripin,

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permensos Nomor 20 Tahun 2019 disebutkan bahwa E-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial bersama Bank Penyalur. Jelasnya.

Sebagai E-warong yang seharusnya dapat menunjukan dokumen kerjasama antara Bank Penyalur dengan E-warong sebagaimana amanat dari Permensos Nomor 20 Tahun 2019.sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang berlaku.dalam menetapkan, membina, mensosialisasikan, mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap E-warong,” ujarnya**tinggun

Schlosswechsel/reparatur schlüsseldienst st gallen. Medienaufsicht : internet provider sollen pornhub in deutschland sperren – dirk bachhausen. Schützenbruderschaft erhält förderung.