DaerahUmum

Celoteh Alvin Lim Dinilai Rusak Reputasi Polri

mediaanakabangsa.id_JakartaCelotehan-celotehan Alvin Lim dinilai telah menghujat Polri dan reputasi profesi advokat di Indonesia. Polri diminta memproses hukum pernyataan Alvin.

Apa yang disampaikan Alvin Lim bahwa Polda Metro Jaya mengatur-atur perkara, itu kan bukan fakta. Jadi diproses hukum saja,” kata pengacara Razman Arif Nasution kepada awak media, Sabtu, 22 Januari 2022.

Menurut dia, perkataan seorang pengacara itu harus berdasarkan presumption of innocence atau praduga tak bersalah. “Dia (Alvin Lim) kan main tuding aja, makanya saya minta diproses hukum,” kata Razman.

Razman mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan Alvin. Namun, celotehan Alvin dinilai sudah mengganggu dan mencoreng profesi pengacara.

“Saya sudah cek di KAI nama yang bersangkutan tidak ada. Entah dari organisasi profesi advokat mana dia saya tidak tahu,” kata dia.

Menurut Razman, induk organisasi tempat Alvin bernaung seharusnya memberikan sanksi. Apalagi, cara-cara yang dilakukan Alvin telah menodai dunia advokat.

Cara-cara Alvin dinilai punya motif terselubung yang bertujuan mengganggu kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Makanya saya bilang, penegak hukum tidak ragu-ragu, diproses aja,” tegasnya.

Razman menegaskan seorang advokat mestinya punya aturan dalam menyampaikan sesuatu hal. Dia mengatakan sosok Alvin sudah dikenal sebagai advokat kontroversial dan penuh drama di mata publik. Tidak heran jiak dia menjadi perbincangan di tengah kalangan masyarakat maupun di dunia maya.

Terakhir, pada akhir Desember 2021, Alvin bahkan dituntut Rp100 miliar oleh Panda Nababan dan PT Mahkamah Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan). Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik. Upaya hukum tersebut dilakukan melalui para advokat Law Offices Fajar Gora & Partners.

Langkah tersebut dilakukan menyikapi tindakan/perbuatan saudara Alvin Lim yang dipandang telah menyerang nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) dan Bapak Panda Nababan sebagai tokoh Pers senior nasional,” ujar Fajar Gora dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Desember 2021.

Fajar Gora menyebut gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Tindakan tergugat Alvin telah melanggar asas kepatutan dan kesusilaan serta telah melanggar hak subjektif dari penggugat I PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan penggugat II Panda Nababan.

Sebelumnya, pada April 2021, Polda Metro Jaya akan memeriksa Alvin terkait dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp80 miliar. Alvin dilaporkan nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada April 2021. Laporan ini terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp80 miliar.jelasnya**red

By : greg rector i wrote in my season preview article that the detroit lions would win the nfc north with an 11 6 record. Beiratssitzung des bürgerzentrum chorweiler – dirk bachhausen. Ai archives ryan reedy | kalamazoo.