Umum

Rugikan Negara 400 Juta, Dua Kepala Desa Di Pacitan Jadi Tersangka

mediaanakbangsa.id._ Pacitan- Dua Kepala Desa di Pacitan Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APBDes).

Dua tersangka Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah Wasito mantan Kepala Desa Worawari Kecamatan Kebonagung dan Sukarno mantan Kepala Desa Dersono Kecamatan  Pringkuku Kabupaten Pacitan.

Wasito telah melakukan Tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes selama tiga tahun berturut turut. Mulai tahun 2016, 2017 sampai tahun 2018, dengan total keseluruhan anggaran yang dikorupsi lebih dari 200 juta.

Sementara Sukarno, dugaan tindak korupsi yang dilakukannya pada tahun 2016 hingga 2017 atas penggunaan anggaran desa sebesar lebih dari 200 juta. Dengan demikian kedua mantan kepala desa ini telah merugikan Negara sebesar 400 juta lebih.

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari di Kejaksaan Tinggi Surabaya sebelum memasuki proses persidangan.Jelasnya.**tinggun

The midas manifestation is a system created vincent smith. Homepage of dj rob t. The best malpractice lawyers in philadelphia.