HukumPolri

Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan Obat dan Tabung Oksigen

mediaanakbangsa.id– Jakarta. Polisi berhasil mengungkap 33 kasus penimbunan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen yang dijual diatas HET tanpa ijin edar yang terjadi di wilayah Indonesia.

“Bareskrim Polri dan jajaran polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dengan sudah menetapkan 37 tersangka,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/07/21).

Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan, 33 kasus tersebut diungkap oleh Bareskrim Polri dan jajaran Polda yang di daerah. Untuk tingkat Mabes Polri, Bareskrim Polri menangani delapan kasus dengan 19 tersangka, Ditipideksus ada lima kasus dengan 10 tersangka dan Ditipid Narkoba ada tiga kasus dengan tiga tersangka.

“Kasusnya terkait dengan menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET), menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu, kemudian mengedarkan tanpa izin edar, lalu mengubah tabung alat pemadam api (APAR) menjadi tabung oksigen,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis, kemudian 48 tabung oksigen. Selain itu, dalam pengungkapan ini, Polri juga menindak sebuah pabrik obat di Cianjur yang memproduksi obat antibiotik Azithromycin.

Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa didalam pabrik tersebut petugas menemukan 178 ribu butir Azithromycin dan 125 kg bahan untuk pembuatan obat. Di mana bahan itu kalau diproduksi menjadi Azithromycin menghasilkan 300 ribu butir. Untuk kasus pabrik obat di Cianjur, Polri mengambil langkah penanganan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sedangkan 33 kasus lainnya diproses pidana di tiap-tiap divisi yang menangani.

Adapun pasal yang disangkakan kepada 37 tersangka, yakni Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 62 juchto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.*Red

Schlüsseldienst bildweiher st. Hat weiterhin keinen prozess vor dem obersten gerichtshof gewonnen – dirk bachhausen. Anreise villa afra - st.