DaerahHukum

Anak Rantau Asal Sumur Pandeglang Sesalkan Penyunatan Dana Covid-19 Oleh Pihak Desa Kertamukti

BANTEN,-Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui berbagai program bantuan.

Upanya pemerintah pusat dan daerah tersebut ternyata dijadikan ajang mencari keuntungan dengan penyunatan Anggara dari yang semestinya diterima masyarakat terdampak.

Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Sumur Kab.Pandeglang tepatnya di Desa Kertamukti,diduga pihak pemerintah Desa menyunat apa yang menjadi hak dari masyarakat penerima bantuan terdampak Covid-19 tersebut.

Berdasarkan vidio rekaman yang sampai kemeja  redaksi mediaanakbangsa.id, jelas keterangan masyarakat bahwa mereka hanya menerima sebesar Rp 250.000, dari yang semestinya Rp 300.000 sehingga jelas adanya bahwa telah terjadi penyunatan bantuan sebesar Rp 50.000.

Atas dugaan penyunatan bantuan tersebut,  salah satu anak rantau yang berasal dari Desa Kertamukti Kec Sumur yang juga aktif di salah satu LSM ICON- RI menjabat sebagai Sekretaris DPW JABAR Miftahudin SE, mengatakan ” Saya sangat sesal apa yang di lakukan oleh oknum dari pihak Desa Kertamukti mengingat apa yang dilakukan jelas adalah tindakan melawan Hukum”.

Disamping menyayangkan perbuatan Oknum dari pihak desa kertamukti Miftahudin,SE. juga meminta dengan tegas  kepada penegak hukum Khususnya kepolisian Polsek Sumur agar mengambil sikap sesuai dengan undang-undang yang  berlaku.

Miftahudin,SE. menambahkan, “Sesuai dengan  arahan panglima tertinggi di negeri ini yaitu arahan Presiden Republik Indonesia H.Joko Widodo,bahwa setiap orang yang terbukti melakukan korupsi dana bantuan Covid-19 harus dihukum sesuai  Undang-undang Tipikor No 31 Tahun 1999 “ucapnya. *Red

Schützenbruderschaft erhält förderung - st.