Umum

POLRES KARAWANG Gelar Konferensi Pers, 10 KASUS Kejahatan Terhadap Anak

Mediaanakbangsa.id._Karawang.-Terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2021 Polres Karawang Polda Jabar telah mengungkap 10 (sepuluh) kasus kejahatan terhadap anak mulai dari perbuatan cabul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal ini diungkap Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.IK., MH., M.MSi. pada konferensi Pers hari, Rabu (24/3/2021) dihalaman Gedung Reskrim Polres Karawang Polda Jabar.

Pada kegiatan tersebut Kapolres Karawang didampingi oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu beserta Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Karawang.

Dalam Konferensi Pers tersebut diperlihatkan para pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang, yaitu: AE, 23 THN,CENGKONG PURWASARI. JS, 62 THN, PEDES, KARAWANG. MA, 16 THN, MEKARJAYA RAWAMERTA. IN, 24 THN, NAGASARI, KARAWANG BARAT. FDH, 21 THN, DUREN, KLARI, KARAWANG. RS, 49 THN, PASIRTALAGA, TELAGASARI, KARAWANG. AS, 40 THN, SUKAMURNI, KARAWANG WETAN. TH, PALUMBONSARI, KARAWANG TIMUR SY, 56 THN, PEDES, KARAWANG. TW, 64 Thn, KOTABARU, KARAWANG.

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra membeberkan bahwa dari perbuatan tersebut modus operandi yang dilakukan antara lain, menyentuh kemaluan korbannya, menyetubuhi korban dan merekamnya dengan telepon seluler dan digunakan untuk mengancam korban apabila menolak untuk disetubuhi, mengajak korban menginap di rumah pelaku kemudian disetubuhi, mengajak korban ke kolam renang umum kemudian dicabuli, dan yang paling viral adalah kasus persetubuhan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.” Ungkap kapolres.

Dijelaskan untuk kasus mucikari pelaku merupakan suami korban yang ditawarkan melalui media social.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun.

“Dan Untuk korban meninggal dunia selain pasal diatas di tambah dengan Pasal 338, 339, 340 KUHP Dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. Sedangkan Pelaku Mucikari, Karena Korban Adalah Istri Sendiri Dikenakan Pasal 47 UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun, tandas Kapolres Karawang.” tutup Kabid Humas Polda Jabar.**Red

Png dj rob t. The midas manifestation is about a system that helps you acquire knowledge and …. Apostila de wing chun kung fu com sifu monnerat.