Umum

Pantai Wisata Tanjung Pakis Rame Dikunjungi Wisatawan Luar Kota Surat Edaran Bupati Tidak Diindahkan

Mediaanakbangsa._id._ karawang.- 2/1/2021. Pengelola pantai wisata tanjung pakis tidak menghiraukan atas surat edaran bupati karawang yang berisi perihal kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran virus, pasalnya dalam Pantauan mediaanakbangsa .id Tempat objek wisata Tanjung pakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jawa barat tetap banyak dikunjungi dari wilayah Karawang dan bekasi.

Seperti dikatakan muhatin 42 salah se orang pengunjung asal pakopen ketika dimintai komentarnya kepada mediaanakbangsa.id menuturkan saya berangkat dari pakopen Tambun Bekasi berkisar jam 7. Pagi pak, saya beserta keluarga ,dan juga tetangga dan rekan saya, yang dari kampung siluman pun ikut juga. Ucap muhatin 2/1/2021.

Masih dikatakan muhatin saya baru bisa melewati loket berkisar jam dua belas lima belas menit, dan yang masuk bukan hanya mobil saya aja pak, jumlah golongan saya itu ada empat mobil belum yang lainya. Dibelakang mobil saya juga masih banyak termasuk rekan saya yang dari blok kang, dari kali uluh pun ikut di belakang mobil saya, tutupnya, dengan nada kesal.

Hal senada dikatakan suhendi 50 thn. salah se orang pengujung pantai wisata tanjung pakis asal bulak kapal permai bekasi mengatakan kedatangan saya beserta keluarga ke pantai wisata pakisjaya ini hanya ingin melihat pemandangan aja. Dan saya memakai sepeda motor jumlah saya ada 8 motor, tapi ketika saya memasuki loket saya tidak ditanya apa lagi dimintai KTP. Itu tidak ada oleh penjaga loket penjaga loket hanya meminta uang ungkapnya.

Pedahal Bupati karawang sudah mengeluarkan surat edaran ke pihak pengelola wisata Tanjung pakis. dengan Nomor 443/6654/disparbub tentang pembatasan kegiatan libur natal dan tahun baru. Maka surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Karawang semua itu demi mencegah ada kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran virus Corona-19.

Dan dalam Surat edaran tersebut juga, disampaikan kepada sejumlah pemilik, pengelola atau pun berlaku dibidang ekonomi kreatif, UMKM dan rumah makan serta kafe. bupati Karawang, Kapolres, kodim 0604 Karawang, kejaksaan dan dinas wisata kebudayaan untuk tidak mengadakan acara pesta atau perayaan Tahun baru.

Ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut yakni tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan malam tahun baru tidak mempasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lain karena dapat menimbulkan keramaian dan seluruh masyarakat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat tidak berkerumun pada perayaan libur natal dan tahun baru.** Tinggun

Schlüsseldienst klosterweid st. Ihr dirk bachhausen. Sebastianus & afra köln 2012 e.