DaerahHukum

Manipulasi Faktur Pajak ke Kejaksaan Negeri, DJP Serahkan 2 Tersangka

JATENG,-Suparno  selaku Kepala Kanwil DJP Jateng I mengatakan dua tersangka merupakan direktur utama perusahaan konstruksi dengan inisial IR beserta direktur berinisial FR. Berkas perkara sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sebesar Rp328,3 juta. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memanipulasi faktur PPN. Tersangka secara sengaja tidak menyetorkan dan melaporkan faktur atas pajak yang telah dipotong atas nama PT GPK. Padahal, perusahaan telah menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan beban PPN 10% atas nilai jasa yang diberikan kepada PT GPK.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman pidana yang menanti kedua tersangka adalah hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, ancaman denda juga ikut berlaku dengan paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. *Red

Respiratory : many factors can make pregnant women more vulnerable to hard respiratory infections. Travel surabaya malang praktis cepat sampai tujuan.