DaerahHukum

Soal Postingan Polantas Tak Bisa Tilang Belum Bayar Pajak Bermotor

mediaanakbangsa.id,-Masalah tilang merupakan tugas polisi untuk penegakan hukum di jalan raya. Sementara pembayaran pajak memang dilakukan dilakukan di Samsat.

Namun ada yang harus diluruskan dalam kaitan konten narasi yang dipublish seseoran bernama Anisah Irmayani Irmayani tanggal 6 Agustus, pukul 8:55. Narasi dalam konten pemberitaan berjudul: POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR/MOBIL YANG MATI

Narasinya: Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tdk berhak menilang. Bahkan seandainya pembayar pajak telat ini pas kena razia di jalan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya gak bisa ditilang,” ucapnya…dst.

Terkait dengan narasi pendek perlu diluruskan, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) mengatur tugas Kepolisian. Pasal 70 ayat (2) ini menjelaskan STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan perlima tahun, ini artinya surat-surat kendaraannya tidak sah. Jadi tilang yang dilakukan polisi seperti dalam UU No. 22 tahun 2009 itu penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati, tetapi pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Apabila dokumen kendaraan itu mati berarti STNK tidak diregister. Artinya STNK itu tidak berlaku dalam arti mati dan bisa ditilang oleh petugas polisi lalu lintas.

Polisi menilang STNK yang mati atau telat bayar pajak kendaraan, bukan menilang pajak. Sebab bukti bayar pajak itu kertas biasa, sementara STNK yang disahkan setiap tahun merupakan dokumen negara.

Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 lebih spesifik mengatur mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 ayat (2 dan 3) menjelaskan tentang registrasi dan identifikasi kendaraan betmotor. Pada ayat 2: STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Ayat 3: STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal dterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Dalam prakteknya, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat di masing-masing daerah.

Perlu dipertegas dalam pasal 106 ayat (5) UU No. 22 tahun 2009 dijelaskan: bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda nomor Kendaraan dan Surat Tanda Coba kendaraan bermotor,
b. Surat izin mengemudi,
c. Bukti lulus uji berkala dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
Kemudian pasal pada pasal 288 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf (a) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,.

Berdasarkab rujukan peraturan UU No. 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012, itulah yang menjadi landasan hukum polisi untuk menilang. Tilang yang dilakukan anggota polisi sejatinya bukan karena pengendara belum bayar pajak kendaraan bermotor, tetapi karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.

Oleh karena lembar STNK disimpan menjadi satu dengan Surat Ketetapan pajak (SKPD) pajak kendaraan bermotor (PKB), maka sering kali terkesan di pikiran pengendara kendaraan bermotor bahwa alasan penilangan adalah karena pengendara belum melunasi pajak kendaraan, padahal bukan.*Red

1 deepmix dj rob t. Your attorney can help you find the financial assistance you need to pursue your asbestos mesothelioma case. The midas manifestation is about a system that helps you acquire knowledge and ….