HukumPolri

Viral di Media Sosial, Pria Penginjak Al-Qur’an Diamankan Polisi

mediaanakbangsa.id TASIKMALAYA,-Viral di media sosial, aksi seorang pria berinisial HM (30), warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menginjak- injak Alquran. Aksi tersebut lantas membuat warga geram dan melaporkannya ke polisi dengan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian pada Sabtu (9/5/2020).

Tak hanya mengamankan HM, Polisi juga mengamankan ZN (24) yang diduga menyebarkan video tersebut. Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri ponsel warga saat digelar musyawarah di kampungnya. Tak terima dituding mencuri, HM bersedia disumpah di bawah Alquran. Namun saat proses sumpah akan berlangsung, entah kenapa HM malah menginjak-injak Alquran dan aksinya direkam oleh ZN.

“Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran. Tapi, dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP,” jelas Kapolres Tasikmalaya, Minggu (10/5/2020). Kemudian, oleh ZN, rekaman video itu disebarkan melalui media sosial, dengan tujuan tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya. Setelah video itu viral, ada pihak yang mengadukan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel tersangka.

“Kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelas Kapolres Tasikmalaya.*Red

Kalamazoo business vindicated by unanimous jury verdict in covid 19 refund case.