HukumPolri

OTT Rektor UNJ, Polisi Kenakan Pasal Pungli

medianakbangsa.id_Jakarta .Kepolisian Daerah  Metro Jaya berencana menggunakan Pasal 11 tentang Pungutan Liar terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap tujuh orang yang diduga terlibat perkara gratifikasi baik dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kemendikbud.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus bahwa Kepolisian sudah memeriksa tujuh orang yang terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut, baik dari unsur UNJ maupun dari unsur Pejabat Kemendikbud.

“Tujuh orang itu sudah kami kenakan wajib lapor,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi Senin, (25/05).

Kabidhumas menambahkan saat ini tim penyidik masih mendalami perkara tersebut dan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana gratifikasi atau pungutan liar tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan uang oleh pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud.

Sementara itu, pihaknya telah berhasil  menangkap satu orang dan memeriksa enam orang dalam operasi tangkap tangan, KPK melimpahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan alasan tidak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini rektor UNJ.*Red

Check here for your full coverage of all ncaa football news from the crew at team nbs media. Fehler auf etikett : deutsches rind nicht in bahrain geschlachtet – dirk bachhausen. Harnessing the power of ai : transforming small businesses.