Polri

Polri Tidak Beri Izin Kegiatan Unjuk Rasa,Selama Pandemi Covid-19

medaianakbangsa.id JAKARTA, Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan upaya-upaya dalam rangka mendukung penerapan kebijakan Pemerintah RI terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta dan sekitarnya di tengah pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Berbagai aturan juga telah dibuat demi mendukung dan memaksimalkan penerapan PSBB tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus., menyebutkan Polri akan melarang semua kegiatan yang melibatkan kerumunan masyarakat termasuk juga unjuk rasa.

“Dilarang sama sekali apapun yang berkumpul dengan massa, termasuk kalau mau ada demo dalam pandemi apalagi soal ini, kami tidak akan izinkan, “Setiap permohonan untuk menggelar kegiatan berkumpul ataupun yang melibatkan massa akan langsung ditolak kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Minggu (19/4/20).

Hal tersebut dilakukan oleh Polri dalam rangka membantu penanganan Pandemi Covid-19 dengan mengacu pada beberapa dasar aturan yang jelas yaitu Maklumat Kapolri serta Surat Telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan Surat Telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 yang diterbitkan pada 13 April 2020.*Red

Schlüsseldienst heiligkreuz st. Mlpd : instrumentalisiertes gedenken – dirk bachhausen. Impressum der schützenbruderschaft st.