HukumPolri

Polri Telah Menetapkan 41 Tersangka Terkait Penyebaran Hoax Virus Corona

mediaanakbangsa.id JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan 41 pelaku penyebar informasi palsu soal virus corona alias Covid-19. Begitu disampaikan oleh Kasubagops Ditipidsiber Bareskrim Polri AKBP Rizki Agung Prakoso, Sabtu (21/03/20).

Jenis berita bohong yang kerap diunggah oleh para pelaku adalah adanya informasi bahwa virus corona telah menyebar di daerah tertentu, adanya jumlah korban yang telah terinfeksi virus corona dan ada pasien di rumah sakit dikabarkan meninggal akibat virus corona padahal karena hal lain,” jelas AKBP Rizki Agung Prakoso.

Dari 41 orang pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, hanya tiga orang yang dilakukan penahanan yakni kasus yang ditangani di Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya, Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, dan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kasubagops Ditipidsiber Bareskrim Polri menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.

Masyarakat perlu memberikan empati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini.

“Polri terus melakukan upaya patroli secara online atau patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax,” tutup Kasubagops Ditipidsiber Bareskrim Polri.*Red

Buy id cards online.