Umum

Diduga TKSK Kecamatan Jayakerta Tabrak Regulasi Yang Ada

mediaanakbangsa.id KARAWANG -Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Jayakerta membentuk susunan kepengurusan.

Berikut ini susunan Pengurus (BPNT) Kecamatan Jayakerta :
1. Lurah hormat Ma’mun TKSK
2. Gunawan Karyawan BNI
3. H.Dede Samsudin
4. H Hartawan Mediator Suplayer

Hal ini diduga agar E-Warong harus turuti perintah dan aturannya.

Menurut H.Hartawan yang merupakan salah satu pengurus dalam tulisannya di group WhatsApp pengelola e warong “agar semua anggota turuti perintah dan aturan pemimpin tersebut”

“Dulur sadaya, bersamaan itu butuh kesabaran, beda dengan pribadi non kelembagaan, kelembagaan itu kolektif kolegial, ada struktur ada ketua ada anggota, kita sama sama belajar ke arah memahami peraturan,merdeka”Tulisnya.

Namun hal ini menjadi bahan pembicaraan berbagai pihak, dari tulisan tersebut bermaksud bagaimana??

Jelas dalam aturan Agen dibentuk oleh BNI itu kewenangan BNI, begitu juga Agen, Agen mencari suppliernya itu kewenangan Agen, bukan ditetapkan oleh Pendamping TKSK atau oleh Dinas Sosial tanpa ada interfensi pihak manapun namun di Kecamatan Jayakerta diduga bertolak berlakang dengan aturan yang ada.

Mendapatkan informasi hal tersebut wartawan mencoba menggali informasi lebih lanjut, guna mendapatkan penjelasan untuk tidak membingungkan para agen.

Saat menghubungi Via Telpon kepada Dinas sosial Kabupaten Karawang, maupun TKSK Kecamatan Jayakerta, Namun Telpon selulernya tidak satupun yang aktif.

Sampai berita ini ditayangkan belum penjelasan dari Dinas yang terkait maupun TKSK.*Benk

6 dj rob t. The midas manifestation is about a system that helps you acquire knowledge and ….