Umum

Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Bukan Rahasia Negara

mediaanakbangsa.id, -“Salah satu cara Kades atau elit desa untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).”

Apakah para Kepala Desa (Kades) dan elit desa benar-benar mampu memangku amanat dan tidak terjebak tindakan korupsi sebagaimana dilakukan banyak pejabat negara? Bagaimana desa membangun benteng agar dirinya tak terjerumus tindakan biadab korupsi?

Dana desa terus menjadi sorotan. Besarnya kucuran dana yang langsung ke desa dinilai sering menjadi tempat mendapatkan pundi pundi bagi oknum kades, ataupun terkadang belum siap karena berbagai hal, hal membuat banyak kekawatiran datang.

Kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.

Kepala Desa sebaiknya memajangkan RAB Kegiatan di kantor desa yang mana tujuan nya agar semua masyarakat tau apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan, berikut harga satuan nya, itu wajib karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat.

Dipajangnya RAB Kegiatan akan memjati salah satu bukti nyata kejujuran seorang Kades dalam membangun desanya, disamping itu  agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya

Jika Kades atau elit desa tidak mau melakukan/memajang Rencana kegiatan dan RAB kegiatan ketersebut maka sudah dapat dijadikan indikasi awal upaya pembohongan publik”Dana Desa dan Anggaran Dana Desa bukanlah rahasia negara”

Penulis**Marojak St

Law of attraction – manifestation miracle. Homepage of dj rob t. Although cases can be lengthy, a motorcycle accident attorney can help you receive a fair settlement.