Peristiwa

Mantan Kades dan Bendahara Kades Tempilang Resmi Berstatus Tersangka Kasus Tipikor

mediaanakbangsa.id._Bangka-Mantan Kepala Desa (Kades) Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), berinisial EP (55) sekaligus mantan bendaharanya SS (48), kini telah menyandang status tersangka usai tersangkut dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2015-2016.

Hal ini pun dibeberkan Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto saat memimpin konferensi pers bersama sejumlah wartawan.

Tersangka EP berperan meminjamkan dana APBDesa Tempilang TA 2015-2016, untuk kepentingan pribadi baik kepada bendahara desa. Kemudian memberikan izin pihak lain meminjamkan dana desa, serta kembali menggunakan dana desa APBDes TA 2017 dan 2018 untuk keperluan pribadinya,” ujar AKBP Agus Siswanto, Selasa (31/05/2022).

Sedangkan untuk peran SS juga diketahui melakukan hal yang serupa dengan EP, serta tidak mencatatkan keuangan terkait dana desa 2015-2016.

Jadi berdasarkan laporan itu penyidik melakukan proses penyidikan, terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Selanjutnya dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Babel, lalu ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 913.004.243.62,” jelasnya.

Sedangkan dalam proses penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang TA 2015-2016, penyidik telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 210.404.000.

“Ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjamkan uang dana APBDes Tempilang TA 2018, untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 330 juta dengan modus yang sama atau berulang dan tidak masuk dalam objek penyidikan,” ucapnya.

Sementara itu untuk kedua tersangka diancam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dirubah dan ditambah, dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KHUPidana.

Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta,” katanya**Red.

Schlüsseldienst st gallen. Hat weiterhin keinen prozess vor dem obersten gerichtshof gewonnen – dirk bachhausen. Anreise villa afra.