Umum

Kompolnas Sebut Anggota Polri Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Perlu Dibina

mediaanakbangsa.id._ Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan pembinaan dan pemulihan profesi bagi polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Anggota yang terlibat perlu dibina sama seperti masyarakat lainnya dengan menjalani rehabilitasi dan pemulihan.

“Perlu diketahui bahwa para penyalahguna narkoba harusnya dilihat sebagai masalah kesehatan, artinya orang sakit yang perlu ditangani, direhabilitasi, dan dipulihkan. Ini berlaku tidak hanya untuk anggota Polri tetapi juga terhadap masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamato saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 16 Mei 2022.

Mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menjelaskan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba perlu direhabilitasi karena kalau dibiarkan atau dipecat justru akan menjadi ancaman baru dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

“Bayangkan kalau ratusan anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba kemudian hanya dipecat maka mereka akan terus mengonsumsi narkoba dan mereka akan direkrut sindikat narkoba. Ini akan menjadi ancaman baru karena mereka sudah terlatih. Di sisi lain, negara sangat rugi karena untuk merekrut dan mencetak mereka menjadi polisi biayanya besar,” kata dia.

Benny mengatakan program pembinaan pemulihan profesi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba sudah dimulai Polda Riau saat kepemimpinan Irjen Agung Setia Imam. Program tersebut diberi nama Rebintradisi, pembinaan selama tiga bulan di Satuan Brimob Polda Riau.

“Hasilnya bagus karena angka keberhasilannya tinggi, hanya sangat sedikit yang gagal kemudian di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Kompolnas pernah meninjau langsung program tersebut dan memberikan apresiasi kepada Kapolda Riau atas prakarsanya,” kata dia.

Menurut dia, program Rebintradisi di Polda Riau telah membuktikan keberhasilannya bahwa anggota Polri yang terlibat narkoba bisa sembuh dan pulih. Selain itu, anggota Polri yang terlibat sindikat narkoba tidak memiliki pilihan lain kecuali diproses pidana dan diberhentikan dengan tidak hormat.

Penanganan warga masyarakat yang terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut didasarkan pada peraturan Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, sebagai pedoman penanganan penyalahgunaan narkoba, pecandu narkoba, dan korban penyalahguna narkoba.

Baca: Pantau Kasus Briptu Hasbudi, Kompolnas Kunjungi Polda Kaltara Besok

Bagi keluarga yang melaporkan anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba, maka akan dilayani dan tidak diproses hukum serta mendapatkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). Apabila mendapatkan rekomendasi untuk rehabilitasi maka hal itu bisa dilakukan.

Dalam praktiknya, Benny mengatakan hal itu belum sesuai harapan karena masih banyak masalah di lapangan. Seperti tidak adanya panti rehabilitasi dan ketiadaan anggaran.

“Kompolnas sedang melakukan penelitian masalah ini dan diharapkan hasilnya akan membantu memperbaiki penanganan penyalahgunaan narkoba ini,” kata dia.

Penelitian tersebut dilakukan antara lain karena adanya persoalan kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan akibat dipenuhi penyalahguna narkoba.

“Lapas over capacity karena jumlah narapidana penyalahguna narkoba jumlahnya cukup besar. Padahal mereka seharusnya dimasukkan panti rehab,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Propam Polri telah mengirimkan 136 anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob untuk menjalani pembinaan dan pemulihan. Benny mengapresiasi upaya tersebut karena melakukan upaya penyelamatan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba melalui program pembinaan pemulihan profesi.L**Red

Gallen schlüsseldienst st gallen. Hat weiterhin keinen prozess vor dem obersten gerichtshof gewonnen – dirk bachhausen. Anreise villa afra - st.