Umum

Kejaksaan Indramayu Tetapkan Mantan Kades Dan Ketua BUMDes Jadi Tersangka Korupsi

mediaanakbangsa.id._Indramayu– D, mantan kepala desa atau kuwu Kedungdawa dan S ketua BUMDes Jaya Makmur Gabuswetan, Indramayu, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu, Iyus Zatnika, mengatakan dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak 2016-2021.

“Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 276.467.050.59,” ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa (5/4/2022).

Iyus Zatnika menyampaikan, kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Indramayu.

Laporan tersebut Nomor: 700/583/LHA-PKKN/ITKAB per tanggal 25 Februari 2022.

Keduanya pun resmi ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 667 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 dan Nomor : 668 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 per tanggal 30 Maret 2022.

“Pada 4 April 2022, Kejaksaan Negeri Indramayu juga memeriksa tersangka D dan S,” ujar dia**Misin,S

All rights reserved © 2023 24 ryan reedy | kalamazoo. Bio dj rob t. Clinica para alcoolatras liberdade e vida mogi das cruzes em sp.